Jadwal Pencairan dan Besaran THR Ojol Gojek, Grab hingga Maxim Tahun 2025
Jadwal pencairan, besaran tunjangan hari raya (THR) pengemudi ojek online (ojol) aplikasi Gojek, Grab, Maxim hingga kurir berbasis aplikasi.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini jadwal pencairan, besaran tunjangan hari raya (THR) pengemudi ojek online (ojol) aplikasi Gojek, Grab, Maxim hingga kurir berbasis aplikasi.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto pada Senin kemarin (10/3/2025) mengumumkan adanya pemberian THR untuk pengemudi ojol pada aplikasi Gojek, Grab, Maxim hingga kurir berbasis aplikasi.
Pemberian THR untuk ojol dan kurir online itu telah diatur Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Baca juga: Cair Rp300 Ribu, Ini Jadwal Pencairan dan Syarat Penerima BLT BBM 2025
Aturan THR ojol dan kurir online
Untuk diketahui, pemberian THR ojol dan kurir online diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Berbasis Aplikasi.
THR atau BHR ini diselenggarakan dalam rangka untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi ojok dan kurir online. Dalam Surat Edaran tersebut, setidaknya terdapat lima aturan terkait pemberian BHR ojol, yang antara lain adalah sebagai berikut:
1. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
2. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H.
3. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
4. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
5. Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Program THR ojol dari perusahaan layanan angkutan online
Dari aturan tersebut, beberapa perusahaan atau platform layanan angkutan online, seperti Grab, Gojek, dan Maxim, masing-masing telah mencanangkan program pemberian BHR atau THR untuk ojol.
Bonus Kinerja Khusus Grab
Grab menyambut baik inisiatif pemberian THR untuk ojol. Grab secara khusus menyelenggarakan program bernama Bonus Kinerja khusus sebagai media untuk menyalurkan THR ojol.
Mitra pengemudi Grab bakal mendapatkan THR ojol melalui program tersebut. Program Bonus Kinerja Khusus merupakan bentuk apresiasi Grab atas dedikasi dan kontribusi para Mitra dalam menyambut Hari Idul Fitri.
Tali Asih Hari Raya Gojek
Gojek menyelenggarakan program Tali Asih Hari Raya sebagai bentuk menjalankan imbauan pemerintah guna BHR atau THR untuk mendukung kesejahteraan mitra pengemudi atau kurir melalui pemberian THR.
Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, menegaskan bahwa program Tali Asih Hari Raya merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk terus mendukung para mitra pengemudi.
BHR Maxim
Selain Grab dan Gojek, perusahaan layanan angkutan online Maxim juga turut menyambut inisiatif pemberian THR untuk mitra pengemudinya.
Maxim memastikan akan memberikan BHR untuk ojol. Untuk jadwal pencairan, besaran, dan mekanisme penyaluran THR ojol, tiap perusahaan tersebut memiliki kebijakan yang berbeda-beda.
Perusahaan-perusahaan tersebut kini juga masih berkoordinasi dengan pemerintah terkait penyaluran BHR ojol.
Jadwal pencairan THR ojol
Jika mengacu pada aturan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, jadwal pencairan THR ojol adalah diberikan paling lambat satu minggu atau 7 hari sebelum hari raya ldul Fitri 1446 H.
Maxim menargetkan penyaluran THR ojol akan selesai seminggu atau dua minggu sebelum Lebaran 2025. Sementara itu, Gojek memastikan jika BHR ojol akan diterima mitra sebelum hari raya Idul Fitri 2025.
Besaran THR ojol
Berdasar Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, perhitungan besaran THR yang didapatkan ojol dilandaskan pada produktivitas dan kinerja mitra pengemudi atau kuri.
THR ojol akan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai.
Dengan memiliki kategori produktivitas dan kinerja yang baik, mitra pengemudi akan mendapatkan BHR ojol dengan nominal sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Sementara itu, mitra pengemudi di luar kategori tersebut akan diberikan Bonus Hari Raya sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Dari aturan ini, tiap perusahaan memiliki mekanisme penyaluran THR ojol yang berbeda-beda.
Mekanisme penyaluran THR ojol
Grab akan menyalurkan THR ojol melalui program Bonus Kinerja Khusus dengan mempertimbangkan produktivitas mitra.
Besaran THR yang akan diterima mencerminkan tingkat keaktifan, kontribusi, dan pencapaian masing-masing mitra.
Tingkat keaktifan dan kontribusi dari mitra itu akan dilihat dari beberapa aspek, misalnya jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi.
Kemudian, melalui program Tali Asih Hari Raya, Gojek akan menyalurkan BHR ojol kepada mitra pengemudi dalam bentuk tunai. Dalam penyaluran BHR ini, Gojek akan melihat kinerja mitra sesuai kriteria tertentu. Namun, kriteria itu tak dirinci lebih lanjut.
Gojek masih terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan besaran BHR ojol yang akan diberikan sekaligus transparansi pengalokasian dana bagi mitra.
Sementara itu, Maxim memastikan akan menyalurkan BHR ojol ke mitranya. Akan tetapi, Maxim masih mempertimbangkan bentuk BHR yang akan diberikan, apakah dalam bentuk tunai atau barang.
Maxim masih berdiskusi dengan Kemnaker terkait mekanisme dan persyaratan pemberian BHR. Sebelumnya, di internal Maxim, BHR diberikan dalam bentuk barang.
Program THR atau BHR ini disambut positif oleh para mitra. Akan tetapi, syarat atau kriteria yang ditetapkan perusahaan untuk mendapatkan THR ojol ini cukup membuat mitra pengemudi kerepotan.
Berdasarkan wawancara jurnalis Kompas.com di lapangan kepada beberapa mitra pengemudi, mereka mengatakan ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi supaya bisa memperoleh THR atau BHR ojol.
Adapun beberapa syarat THR ojol itu adalah minimal 250 trip dalam satu bulan, jumlah hari dan jam online setidaknya sembilan jam, tingkat penyelesaian orderan, rating pengemudi, serta tidak melakukan pelanggaran kode etik aplikasi.
Dengan syarat tersebut, para mitra pengemudi ojol harus rajin mengambil orderan sepanjang hari dan menuntaskannya secara baik agar bisa mendapatkan THR ojol.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Pencairan PKH Tahap III 2025, Cek Jadwal dan Besaran Bantuan yang Diterima |
![]() |
---|
Cek Penerima PIP Tahap 2 Juli 2025: Ini Syarat, Jadwal Pencairan, dan Besaran Dana yang Diterima |
![]() |
---|
CATAT! Ini Tanggal Pencairan KJP Bulan Juli 2025, Simak Cara Cek Saldo Kartu Jakarta Pintar |
![]() |
---|
KJP Bulan Juli 2025 Kapan Cair? Cek Jadwal, Besaran, dan Cara Pencairan di Sini |
![]() |
---|
BANSOS PKH dan BPNT Tahap 3 Juli 2025: Cek Jadwal Pencairan, dan Besarannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.