Lebaran 2025
Jadwal Cuti Bersama dan Libur Lebaran ASN Kabupaten Lebak, Tidak Seluruhnya Menerapkan WFA dan WFH
Pemkab Lebak juga mengeluarkan surat edaran terkait work from home (WFH) dan work from anywhere (WFA).
Penulis: Misbahudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pemkab Lebak menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran untuk aparatur sipil negara (ASN) pada 28 Maret-7 April 2025.
Libur dan cuti bersama Lebaran 2025 ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Iqbaludin, ASN mulai bekerja kembali pada 8 April 2025.
Baca juga: Puncak Arus Mudik di Terminal Mandala Lebak Diprediksi H-5 Lebaran
Pemkab Lebak juga mengeluarkan surat edaran terkait work from home (WFH) dan work from anywhere (WFA).
Surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut SE Menpan-RB Nomor 2 tahun 2025 terkait Penyesuaian Tugas.
"Surat edaran itu diperuntukkan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) pada 24-27 Maret 2025 sebelum masa libur 28 Maret 2025," kata Iqbaludin di ruang kerjanya, Senin (17/3/2025).
Namun, tidak seluruh OPD menerapkan WFH dan WFA karena berkaitan dengan pelayanan publik.
"Surat edaran dikeluarkan Pak Sekda. Cuti dan libur bersama itu demi mengurangi kepadatan arus lalu lintas dan efisiensi anggaran juga," ucapnya.
Iqbaludin mengimbau kepada para ASN agar tetap menjaga nama baik Pemkab Lebak ketika berada di lingkungannya masing-masing.
Baca juga: Gempa di Lebak-Banten, BPBD Salurkan Bantuan Logistik Kepada Warga Malingping yang Rumahnya Ambruk
"Ini sangat penting karena ASN itu harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.