Ini Respons Disbudpar Lebak, soal Surat Pemberitahuan Larangan Bagi Warga Asing Datang ke Baduy
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak, Farid Surawan, menanggapi terkait surat pemberitahuan larangan dari lembaga adat Baduy.
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Kepala Bidang (Kabid) Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak, Farid Surawan, menanggapi terkait surat pemberitahuan larangan dari lembaga adat Baduy.
Sebagaimana diketahui, lembaga Adat Baduy di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, melarang wisatawan asing atau warga negara asing (WNA) alias bule, untuk memasuki wilayah tertentu di Desa Kanekes.
Larangan WNA tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan nomor 732/45/Ds.Kan/2001/X/2025.
Baca juga: Warga Baduy di Lebak Protes, Minta Pemerintah Sediakan Serum Anti Bisa Ular
Pasalnya aturan itu dibuat, lantaran beberapa wilayah di Baduy masih dianggap sakral.
Farid mengaku, bahwa Disbudpar Lebak sudah mendapatkan surat pemberitahuan larangan tersebut dari Kepala Desa (Kades) Kanekes.
"Sudah dapat suratnya dari Kades, soal larangan itu," ujarnya, Selasa (7/10/2025).
Dalam waktu dekat, kata Farid, Disbudpar Lebak juga akan mensosialisasikan aturan tersebut kepada calon wisatawan.
"Sebagai dukungan, kita akan sosialisasikan aturan itu. Kita juga harus patuhi aturan dari lembaga adat Baduy," katanya.
"Karena mereka punya aturan adat tersendiri di wilayah mereka, kita harus hormati," sambungnya.
Farid berharap, seluruh elemen masyarakat baik pengunjung lokal maupun luar harus menghormati permintaan tersebut.
"Hal itu dilakukan demi menjaga kelestarian masyarakat adat Baduy," pungkasnya.
Baca juga: Desa Adat Kasepuhan Cisungsang Tetap Eksis Meski Sudah 671 Tahun, Terkenal Dengan Ritual Seren Taun
Adapun surat itu berisi pemberitahuan peraturan baru, tentang batas wilayah budaya (Saba Budaya) Baduy berdasarkan keputusan Lembaga Adat Baduy (Tangtu Tilu, Jaro Tujuh, dan Tanggungan Dua Belas) dalam rapat adat pada 6 dan 13 September 2025.
Kepala Desa Kanekes, Oom mengatakan, WNA atau wisatawan asing dilarang masuk ke seluruh wilayah Baduy Dalam dan Kampung Gajebo di Baduy Luar.
Adapun Baduy Dalam terdiri dari tiga kampung suci, yakni Cibeo, Cikartawana dan Cikeusik.
BPBD Sebut Laka Laut di Lebak hingga September 2025 Sudah Telan Dua Korban, Paling Banyak Tahun 2024 |
![]() |
---|
Lembaga Adat Baduy Tegaskan Wisatawan Bule Hanya Boleh Masuk Sampai Lokasi Ini |
![]() |
---|
BMKG Prediksi Lebak Alami Kekeringan Parah Akhir 2025, BPBD Petakan Daerah Rawan Krisis Air Bersih |
![]() |
---|
Beredar Rekaman Penerimaan Pegawai Puskesmas Kumpai di Lebak, Diduga Diminta Bayar SK Rp15-Rp20 Juta |
![]() |
---|
Kepala Bapenda Dodi Irawan Didapuk Jadi Plt Dewas PDAM Lebak, Punya Harapan Bisa Penuhi Hak Pegawai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.