Lebaran 2025

Simak Jadwal Pembatasan Angkutan Barang pada Mudik Lebaran 2025

Pengemudi diharap memperhatikan aturan pembatasan operasional angkutan barang pada arus mudik dan balik Lebaran 2025. 

Editor: Ahmad Tajudin
Warta Kota/alex suban
ILUSTRASI TRUK ANGKUTAN BARANG - Pemerintah tetapkan jadwal pembatasan operasional angkutan barang pada arus mudik dan balik Lebaran 2025. 

“Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo dalam keterangan resmi, Rabu (12/3/2025). 

Baca juga: Polres Lebak Petakan Titik Rawan Kecelekan dan Macet Saat Arus Mudik Lebaran di Kabupaten Lebak 

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan peraturan lalu lintas bagi angkutan pada arus mudik dan balik Lebaran 2025

Selain pembatasan angkutan barang ada juga penerapan contra flow dan one contra flow, one way, dan ganjil genap bagi para pemudik yang berkendara selama periode Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. 

Ketentuan tersebut diatur Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, serta Direktur Jenderal Bina Marga. 

Hal ini tercantum dalam SKB No. KP-DRJD 1099 Tahun 2025, No. HK.201/4/4/DJPL/2025, No. Kep/50/III/2025 dan No. 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah. 

Pengemudi angkutan barang diharap memperhatikan informasi pengaturan arus lalu lintas ini agar perjalanan mudik Lebaran 2025 semakin lancar.

 


Sumber : Kompas.com 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved