Bupati Hasbi Ancam Beri Sanksi Perusahaan yang Tidak Berikan THR Kepada Karyawan

Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya akan memberikan sanksi untuk perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri kepada karyawan.

Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Misbahudin/TribunBanten.com
Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya saat ditemui usai rapat koordinasi (Rakor) jelang arus mudik Lebaran Idul Fitri 2025, di Aula Seta Kabupaten Lebak, Rabu (19/3/2025). 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya akan memberikan sanksi untuk perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri kepada karyawan.

Pemberian sanksi yang dimaksud disesuaikan dengan perundang-undangan. 

"Kalau tidak diberikan, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang ada," ujaranya saat ditemui di Pendopo Bupati Lebak, Rabu (19/3/2025). 

Baca juga: Tak Ada Anggaran, Jadi Alasan Dinas PUPR Belum Lakukan Perbaikan Jalan Rusak di Lebak-Banten

Hasbi mengatakan, pemberian THR dari perusahaan kepada karyawan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP).

"Jadi sudah ada aturannya terkait pemberian THR dari perusahaan kepada pegawainya masing-masing," katanya. 

Pada saat ditanya, paling lambat perusahaan memberikan THR kepada para karyawan, Hasbi menjawab tergantung perusahaan masing-masing. 

"Ya itu tergantung perusahaan masing-masing," ujarnya. 

Sebelumnya, Sekertaris Disnaker Lebak, Rully Chaeruliyanto mengatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran biasa, sampai pada pencabutan izin perusahaan.

"Kita akan cabut izin mereka, kalau tidak memberikan THR karyawannya," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/3/2025). 

Rully mengatakan, bahwa perusahaan berkewajiban untuk memberikan THR kepada karyawan satu tahun sekali. 

"Itu wajib, karena itu hak para karyawan yang harus dibayarkan setiap momen hari ke agamaan," katanya. 

Tidak hanya itu, kata Rully, pihkanya juga tidak akan segan-segan melaporkan hal tersebut kepada pengawas Provinsi Banten dan Pusat

"Tapi sebelum itu kita tempuh, kita akan berikan teguran dulu, nah kalau mereka tidak menuruti, maka pengawas akan menyurati perizinan untuk mencabut izinnya tersebut," katanya. 

Selain itu, lanjut Rully, Disnaker Lebak juga akan membuka Posko pengaduan THR di kantor Disnaker Lebak.

"Jadi kalau ada karyawan yang mengeluhkan soal pembayaran THR, maka dipersilahkan untuk melapor, biar nanti kita tindaklanjuti," ujaranya.

Oleh karena itu, Rully menghimbau kepada pengusaha yang ada di Lebak, untuk membayarkan THR karyawannya sebelum H-7 Lebaran.

"Tadi itu yah wajib, maksimal paling lambat H-7 sebelum Lebaran," ujarnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved