Bupati Hasbi Ancam Beri Sanksi Perusahaan yang Tidak Berikan THR Kepada Karyawan
Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya akan memberikan sanksi untuk perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri kepada karyawan.
Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya akan memberikan sanksi untuk perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri kepada karyawan.
Pemberian sanksi yang dimaksud disesuaikan dengan perundang-undangan.
"Kalau tidak diberikan, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang ada," ujaranya saat ditemui di Pendopo Bupati Lebak, Rabu (19/3/2025).
Baca juga: Tak Ada Anggaran, Jadi Alasan Dinas PUPR Belum Lakukan Perbaikan Jalan Rusak di Lebak-Banten
Hasbi mengatakan, pemberian THR dari perusahaan kepada karyawan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP).
"Jadi sudah ada aturannya terkait pemberian THR dari perusahaan kepada pegawainya masing-masing," katanya.
Pada saat ditanya, paling lambat perusahaan memberikan THR kepada para karyawan, Hasbi menjawab tergantung perusahaan masing-masing.
"Ya itu tergantung perusahaan masing-masing," ujarnya.
Sebelumnya, Sekertaris Disnaker Lebak, Rully Chaeruliyanto mengatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran biasa, sampai pada pencabutan izin perusahaan.
"Kita akan cabut izin mereka, kalau tidak memberikan THR karyawannya," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/3/2025).
Rully mengatakan, bahwa perusahaan berkewajiban untuk memberikan THR kepada karyawan satu tahun sekali.
"Itu wajib, karena itu hak para karyawan yang harus dibayarkan setiap momen hari ke agamaan," katanya.
Tidak hanya itu, kata Rully, pihkanya juga tidak akan segan-segan melaporkan hal tersebut kepada pengawas Provinsi Banten dan Pusat
"Tapi sebelum itu kita tempuh, kita akan berikan teguran dulu, nah kalau mereka tidak menuruti, maka pengawas akan menyurati perizinan untuk mencabut izinnya tersebut," katanya.
Selain itu, lanjut Rully, Disnaker Lebak juga akan membuka Posko pengaduan THR di kantor Disnaker Lebak.
"Jadi kalau ada karyawan yang mengeluhkan soal pembayaran THR, maka dipersilahkan untuk melapor, biar nanti kita tindaklanjuti," ujaranya.
Oleh karena itu, Rully menghimbau kepada pengusaha yang ada di Lebak, untuk membayarkan THR karyawannya sebelum H-7 Lebaran.
"Tadi itu yah wajib, maksimal paling lambat H-7 sebelum Lebaran," ujarnya.
Bupati Hasbi Ancam Seret Pejabat Nakal di Lebak ke Penjara: Jangan Main-main |
![]() |
---|
Janji Pilkada Belum Dipenuhi, Warga Doroyon-Lebak Tagih Bupati Hasbi Soal Perbaikan Jalan Rusak |
![]() |
---|
Jalan Desa di Lebak Masih Rusak, Bupati Hasbi Jayabaya Sentil Kades Pamer Mobil Mewah |
![]() |
---|
Truk Galian C Kangkangi SE Bupati Lebak, Nekat Beroperasi saat Kunjungan Mendes PDT dan Kepala BNN |
![]() |
---|
Tak Jauh dari Pendopo Bupati Lebak, Alun-alun Rangkasbitung Gelap Gulita, Warga Resah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.