Mendirikan PT Perseorangan Kini Lebih Cepat dan Murah, Hanya Rp50 Ribu Dalam 10 Menit Langsung Jadi
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum (Kemenkum) Banten, R Natanegara K.P mengatakan pembuatan usaha Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan ki
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM,SERANG - Pembuatan usaha Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum (Kemenkum) Banten kini dapat dilakukan oleh masyarakat dengan waktu yang cukup cepat dan murah.
Kepala Kanwil Kemenkum Banten, R Natanegara K.P mengungkapkan, saat ini Kemenkum Banten dapat melayani pembuatan PT Perseorangan hanya dalam waktu 10 menit dengan modal Rp 50 ribu.
Baca juga: Dorong Ekonomi Lokal, Kanwil Kemenkum Banten Gelar Bazar Ramadhan dan Beri 200 Paket Santunan
Tidak hanya itu, syarat yang dibutuhkan pun terbilang mudah yakni hanya membutuhkan KTP dan NPWP.
"Program pembuatan sertifikat PT Perseorangan ini sudah lama sebenarnya, hal ini kita tunjukkan agar semua orang mudah untuk berbisnis," ujarnya saat ditemui di Kantor Kanwil Kemenkum Banten, Kamis (20/3/2025).
"Syaratnya cukup KTP, NPWP, daftar, bayar PNBP 50 ribu, sepuluh menit jadi langsung dibawa SK nya," jelasnya.
Natanegara mengungkapkan, semua jenis bidang usaha masyarakat dapat dilayani dalam program ini.
"Bebas apa saja bidang yang ada di situ, nanti dia daftarkan biasa nya PT perseorangan skup nya kecil, untuk usaha," ungkapnya.
Dimulai sejak tahun 2022, dirinya mengaku sudah ratusan masyarakat di Provinsi Banten membuat sertifikat PT Perseorangan.
"Sudah banyak sekali di Banten, ratusan orang kalau di Banten sudah pasti," kata Natanegara.
Baca juga: Pengusaha di Lebak Diminta Lapor Jika Dipalak THR, Kapolres: Kita Brantas Premanisme Berkedok Ormas
Adapun untuk masyarakat yang ingin melakukan pembuatan PT Perseorangan, hanya bisa dilakukan di Kantor Kanwil Kemenkum Banten.
"Iya harus datang ke kantor Kanwil Kemenkum," tuturnya.
Ia berharap, dengan kemudahan tersebut masyarakat dapat merasa terlindungi dalam menjalankan usahanya.
"Harapannya orang semakin terlindungi, jadi ketika ada nama PT, itu tidak dipakai orang lain," ucapnya.
Begini Kondisi PDAM Lebak Usai Direktur dan Dewas Jadi Tersangka Kasus Korupsi 15 Miliar |
![]() |
---|
Kepengurusan DPP PDIP Periode 2025-2030 Resmi Disahkan oleh Kemenkum |
![]() |
---|
Kejari Lebak Tetapkan Dua Orang Tersangka Atas Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PDAM |
![]() |
---|
Siap-siap! 8 Perusahaan Antre IPO di BEI Agustus 2025, 4 Calon Emiten Beraset Jumbo |
![]() |
---|
Setelah Riuh soal Royalti, Dharma Oratmangun Diganti, Ini Daftar Komisioner LMKN Yang Terbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.