Pengusaha di Lebak Diminta Lapor Jika Dipalak THR, Kapolres: Kita Brantas Premanisme Berkedok Ormas

Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, menanggapi keluhan tersebut dengan mengimbau perusahaan-perusahaan yang merasa dipalak untuk segera melaporkan keja

Editor: Ahmad Tajudin
Istimewa via manado.tribunnews.com
ILUSTRASI THR - Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki mengimbau, perusahaan-perusahaan yang merasa dipalak untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.  

TRIBUNBANTEN.COM - Masyarakat Lebak, khususnya para pengusaha di Kabupaten Lebak diimbau untuk lapor ke pihak kepolisian apabila ada preman berkedok organisasi masyarakat (ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) meminta Tunjangan Hari Raya (THR).

Imbauan itu disampaikan Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, menanggapi keluhan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lebak terkait meningkatnya permintaan THR yang dilakukan oleh ormas menjelang Lebaran.

Baca juga: Disnaker Lebak Buka Posko Pengaduan THR 2025, Masyarakat Bisa Lapor ke Sini

AKBP Herfio Zaki mengimbau, perusahaan-perusahaan yang merasa dipalak untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. 

"Kalau ada yang mengalami tindakan tersebut, segera lapor ke pihak kepolisian. Ada polsek, ada Babinmas yang ujung tombak di masyarakat, atau bisa lapor langsung ke saya, atau di Polres," kata Zaki dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/3/2025).

Zaki menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan ormas yang dapat merugikan pengusaha maupun masyarakat.

Ia menekankan bahwa meminta atau memungut THR dengan cara yang tidak sah merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.

"Kemarin kita sudah ada tagline juga, kita akan brantas premanisme yang berkedok ormas atau LSM. Kita mohon bantuan juga dari masyarakat," tegasnya.

Kapolres juga menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah tegas terhadap ormas yang kedapatan melakukan pemungutan THR secara paksa.

Ormas yang terbukti memaksa meminta THR akan mendapatkan pembinaan, dan dapat berujung pada proses hukum jika melanggar ketentuan yang ada.

Baca juga: Peringatan Bagi Perusahaan di Lebak, Disnaker Bakal Beri Sanksi Jika Tidak Membayar THR ke Karyawan 

Sebelumnya, Ketua Apindo Lebak, Pepep Paisaludin, menyampaikan bahwa permintaan THR oleh ormas menjelang hari raya sudah menjadi kebiasaan tahunan.

"Bukan hanya soal THR yang meresahkan bagi teman-teman pengusaha ini, tapi juga soal hari-hari di luar ini, sudah jadi budaya," kata Pepep saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (19/3/2025).

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengusaha, yang berharap agar tindakan tegas dapat diambil untuk mengatasi praktik yang merugikan tersebut.

 

Sumber : Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved