Lebaran 2025

Pemkot Serang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Pemkot Serang melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade
Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia usai acara pelantikan Pengurus DPD KNPI Kota Serang, Sabtu (22/3/2025). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas, untuk keperluan mudik Lebaran 2025.

Hal ini diberlakukan, untuk memastikan kendaraan dinas hanya digunakan sesuai dengan tugas operasionalnya.

Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia menjelaskan, kendaraan dinas yang digunakan oleh para ASN bukan lah milik pribadi, melainkan milik negara.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dermaga 6 Pelabuhan Merak Banten Mulai Dipadati Pemudik

"Kendaraan dinas itu tidak boleh dipakai untuk mudik, karena kan itu punya pemerintah," ujarnya usai menghadiri acara pelantikan Pengurus DPD KNPI Kota Serang, Sabtu (22/3/2025).

Namun demikian, Agis mengaku, Pemkot Serang belum mengeluarkan surat edaran untuk pelarangan tersebut.

Sebab, saat ini Pemkot Serang sedang fokus menyiapkan posko-posko mudik dan monitoring THR.

"Saya mungkin nanti akan diskusi dulu dengan pak wali kota, terkait dengan mekanisme mobil dinas tidak boleh dipakai untuk mudik," ucapnya.

Baca juga: 3 Ruko di Kaligandu Kota Serang Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

"Karena kita fokus dan konsen untuk penyiapan posko posko mudik, sama monitoring THR," paparnya.

Adapun untuk waktu libur para ASN di Kota Serang, Agis mengatakan akan jatuh pada 27 April 2025 mendatang.

"Sebenarnya kan tanggal 21 April 2025 ada yang WFH, tapi kan secara aturan tanggal 27 April 2025," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved