Masa Penahanan Ditambah 40 Hari, Nikita Mirzani Bakal Rayakan Idulfitri di Dalam Hotel Prodeo

Artis Nikita Mirzani masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat. Kini masa tahanannya ditambah

Editor: Ahmad Tajudin
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
NIKITA MIRZANI DITAHAN - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (4/3/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Artis Nikita Mirzani kemungkinan akan merayakan Lebaran Idulfitri 2025 di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat. 

Hal itu dikarenakan masa penahanan Nikita terkait kasus dugaan pemerasan telah diperpanjang atau ditambah oleh pihak kepolisian selama 40 hari ke depan.

Penambahan masa tahanan itu terhitung mulai 24 Maret 2025 hingga 2 Mei 2025.

Baca juga: Nikita Mirzani dan Asistennya Mail Resmi Ditahan, Usai Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pemerasaan

Selain Nikita, asistennya Mail Syahputra juga turut ditambah masa penahanannya hingga 40 hari ke depan.

Sehingga dengan begitu, Nikita dan asistennya Mail akan merayakan lebaran idulfitri di dalam penjara.

"Penyidik dari Direktorat Reserse Cyber Polda Metro Jaya sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga tanggal 2 Mei telah melanjutkan atau memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka, saudara NM dan saudara IM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary dikutip dari Kompas.com, Senin (24/3/2025). 

Ade Ary menjelaskan penambahan ini adalah mekanisme sesuai KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) tentang proses penyidikan.

"Saat ini, penyidik terus melakukan pendalaman dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkara," lanjut Ade Ary.

Dengan demikian, Nikita akan melewati hari raya Idulfitri di dalam hotel prodeo.

Baca juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Fitri Salhuteru : Semoga Banyak Belajar

Ade Ary mengatakan, Nikita dapat dibesuk sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Nikita dan Mail pertama kali ditahan tanggal 4 Maret usai menjalani pemeriksaan dengan status tersangka.

Keduanya terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys senilai Rp 5 miliar.

 

Sumber : Kompas.com 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved