Wali Kota Cilegon Robinsar Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas saat Mudik Lebaran Idulfitri 2025

Wali Kota Cilegon, Robinsar melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah/2025

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Tajudin
Tribun Batam
ILUSTRASI KENDARAAN DINAS - Wali Kota Cilegon, Robinsar melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah/2025. 

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Wali Kota Cilegon, Robinsar melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah/2025.

"Enggak boleh, kendaraan dinas enggak boleh dipakai mudik. Harus untuk operasional kegiatan," ujar Robinsar kepada TribunBanten.com, Selasa (25/3/2025).

Robinsar menyebut, larangan itu akan ia sampaikan melalui surat edaran yang akan segera dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Cilegon.

Baca juga: Gubernur Banten Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Siap-siap Sanksi Menunggu Jika Melanggar

Sehingga dengan adanya surat edaran itu, diharapkan agar para ASN mematuhi aturan dan kebijakan terkait penggunaan kendaraan dinas saat mudik Lebaran.

"Sudah kita sampaikan ke pak sekda, nanti akan ada surat edaran," ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur Banten, Andra Soni juga melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah/2025.

Andra menekankan ASN yang hendak bepergian mudik harus menggunakan mobil pribadi, karena mobil dinas bukan diperuntukkan untuk kepentingan perorangan.

"Mobil dinas harus digunakan untuk kedinasan, bukan untuk mudik," kata Andra di KP3B, Senin (24/3/2025).

Andra pun meminta kendaraan dinas pada periode libur Lebaran tetap berada di kantor masing-masing.

Apabila ada ASN yang tetap menggunakan kendaraan dinas untuk mudik akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jadi saya mengimbau, memerintahkan kepada ASN untuk keperluan pribadi dalam hal urusan mudik, mohon jangan menggunakan kendaraan dinas Provinsi Banten," katanya.

Baca juga: Jelang Libur Lebaran 2025, ASN di Pemprov Banten Sudah Bisa WFA Mulai Hari Ini

Sementara, Sekretaris Daerah Pemprov Banten, Nana Supiana mengatakan Pemprov telah membuat surat edaran nomor 10 tahun 2025 yang di dalamnya ada larangan bahwa ASN tidak boleh menggunakan fasilitas kedinasan.

Kata Nana, kendaraan dinas untuk digunakan mudik Lebaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, UU Disiplin PNS Nomor 94 Tahun 2021 dan Kode Etik PNS.

"Itu memang diatur dalam UU ASN dan disiplin kepegawaian terkait dengan jabatan yang didalamnya kendaraan operasional dan kendaraan jabatan, lalu kita juga ada surat edaran," tuturnya.
 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved