Wali Kota Cilegon Robinsar Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas saat Mudik Lebaran Idulfitri 2025
Wali Kota Cilegon, Robinsar melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah/2025
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Wali Kota Cilegon, Robinsar melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah/2025.
"Enggak boleh, kendaraan dinas enggak boleh dipakai mudik. Harus untuk operasional kegiatan," ujar Robinsar kepada TribunBanten.com, Selasa (25/3/2025).
Robinsar menyebut, larangan itu akan ia sampaikan melalui surat edaran yang akan segera dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Cilegon.
Baca juga: Gubernur Banten Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Siap-siap Sanksi Menunggu Jika Melanggar
Sehingga dengan adanya surat edaran itu, diharapkan agar para ASN mematuhi aturan dan kebijakan terkait penggunaan kendaraan dinas saat mudik Lebaran.
"Sudah kita sampaikan ke pak sekda, nanti akan ada surat edaran," ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten, Andra Soni juga melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah/2025.
Andra menekankan ASN yang hendak bepergian mudik harus menggunakan mobil pribadi, karena mobil dinas bukan diperuntukkan untuk kepentingan perorangan.
"Mobil dinas harus digunakan untuk kedinasan, bukan untuk mudik," kata Andra di KP3B, Senin (24/3/2025).
Andra pun meminta kendaraan dinas pada periode libur Lebaran tetap berada di kantor masing-masing.
Apabila ada ASN yang tetap menggunakan kendaraan dinas untuk mudik akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jadi saya mengimbau, memerintahkan kepada ASN untuk keperluan pribadi dalam hal urusan mudik, mohon jangan menggunakan kendaraan dinas Provinsi Banten," katanya.
Baca juga: Jelang Libur Lebaran 2025, ASN di Pemprov Banten Sudah Bisa WFA Mulai Hari Ini
Sementara, Sekretaris Daerah Pemprov Banten, Nana Supiana mengatakan Pemprov telah membuat surat edaran nomor 10 tahun 2025 yang di dalamnya ada larangan bahwa ASN tidak boleh menggunakan fasilitas kedinasan.
Kata Nana, kendaraan dinas untuk digunakan mudik Lebaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, UU Disiplin PNS Nomor 94 Tahun 2021 dan Kode Etik PNS.
"Itu memang diatur dalam UU ASN dan disiplin kepegawaian terkait dengan jabatan yang didalamnya kendaraan operasional dan kendaraan jabatan, lalu kita juga ada surat edaran," tuturnya.
kendaraan dinas
Wali Kota Cilegon Robinsar
Robinsar
aparatur sipil negara (ASN)
ASN
Kota Cilegon
Cilegon
mudik
mudik Lebaran
Lebaran Idulfitri 2025
Idulfitri
Gaya Hidup Mewah Picu Perceraian, ASN di Lebak Diminta Kembali ke Pola Hidup Sederhana |
![]() |
---|
Bertambah 5 Orang, Permohonan Cerai ASN di Lebak Tembus 36 Kasus, Ini Masalahnya |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Hujan Ringan di Banten Hari Ini, Kamis 31 Juli 2025: Tersebar di Sejumlah Wilayah |
![]() |
---|
4 Rekomendasi Warung Mie Ayam Bakso Nikmat di Kota Cilegon |
![]() |
---|
12 Lokasi Nobar Seru Final Piala AFF U23 Indonesia vs Vietnam di Cilegon, Serang-Tangerang Malam Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.