Jelang Libur Lebaran 2025, ASN di Pemprov Banten Sudah Bisa WFA Mulai Hari Ini

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi aparatur sipil negara (ASN)

Editor: Ahmad Tajudin
Canva/Tribunnews.com
ILUSTRASI WFA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Lebaran 2025, mulai hari ini, Senin (25/3/2025), hingga Jumat (11/4/2025). FOTO Grafis Ramadan yang dibuat di Canva Premium pada Minggu (2/3/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, kini sudah bisa mengajukan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja, saat menjelang libur Lebaran Idulfitri 2025.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN dan Penyelenggara Pelayanan Publik pada Libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025 di lingkungan Pemprov Banten. 

Baca juga: Mudik Lebaran 2025: KA Lokal Merak Hanya Berhenti Sampai Stasiun Cilegon Mulai 25 Maret, Besok

Penjabat Sekretaris Daerah Banten, Nana Supiana menyampaikan, kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Senin (25/3/2025), hingga Jumat (11/4/2025). 

"Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana di atas, dimulai dari tanggal 24 Maret Tahun 2025 sampai dengan tanggal 11 April Tahun 2025," kata Nana dikutip dari Kompas.com.

Selain WFA, Pemprov Banten juga menerapkan sistem work from home (WFH) dan work from office (WFO) bagi pegawai, yang pengaturannya diserahkan kepada masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

"Pelaksanaan tugas kedinasan work from home dan work from anywhere maksimal 20 persen dari jumlah pegawai," jelas Nana.

Nana mengungkapkan, kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H. 

Meski bekerja dari lokasi yang berbeda, pegawai tetap diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi SIMASTEN Mobile.

"Seluruh pegawai wajib mengaktifkan alat komunikasi dan perangkat komputer/laptop serta merespons arahan pimpinan secepatnya," ucapnya. 

Baca juga: Sudah Mulai Digunakan Pemudik Motor, Kapolda Banten Langsung Cek Kesiapan Pelabuhan Ciwandan

Selain itu, pegawai juga harus melaporkan kinerja mereka kepada atasan masing-masing.

Nana menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, termasuk di sektor kesehatan, transportasi, dan keamanan. 

"Bila ditemukan ada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka akan diberi sanksi," pungkasnya.

 

Sumber : Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved