BBPOM Bakal Lakukan Pendampingan Terhadap Pabrik Makanan Berformalin di Petir Serang

BBPOM Serang bakal melakukan pendampingan terhadap pabrik pengolahan agar-agar dan cincau berformalin, yang ditemukan di Desa Kadugenep, Petir

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade Feri Anggariawan
Kepala BBPOM di Serang, Mojaza Sirait, saat ditemui di lokasi pemusnahan makanan berformalin di Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Rabu (26/3/2025). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang bakal melakukan pendampingan, terhadap pabrik pengolahan agar-agar dan cincau berformalin, yang ditemukan di Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Kepala BBPOM di Serang, Mojaza Sirait mengatakan, pihaknya bakal bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang, untuk pendampingan tersebut.

Menurutnya, pendampingan dilakukan bertujuan untuk meningkatkan produksi pengolahan makanan, dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pemkab Pandeglang dan BPOM Serang Temukan 4 Jenis Makanan Mengandung Formalin di Pasar Badak

"Kita ingin tempat ini berubah, dan produk nya diproduksi dalam jumlah besar tapi tentu seusai aturan. Itu tujuan pendampingan kita," ujarnya kepada wartawan, saat ditemui usai acara pemusnahan makanan berformalin, Rabu (26/3/2025).

Mojaza mengaku, secara ukuran tempat pabrik yang memproduksi makanan berformalin tersebut sudah memadai.

 

 

"Tinggal dibersihkan dan dirapihkan saja, dan tim kami dari sertifikasi maupun Dinkes sudah siap melakukan pendampingan," katanya.

Namun, meski akan dilakukan pendampingan proses hukum terhadap pemilik pabrik tetap dilaksanakan.

Baca juga: Petugas BBPOM Serang Temukan Tahu dan Agar-agar Diduga Mengandung Formalin di Pandeglang

"Untuk pertanggung jawaban hukumnya tetap dilaksanakan, karena memang sudah berjalan," ungkap Mojaza.

Diketahui sebelumnya, BBPOM) di Serang, bersama Ditkrimsus Polda Banten, Satpol PP Kabupaten Serang, dan Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang, melakukan pemusnahan terhadap 12,9 Ton Cincau dan Agar-agar Berformalin.

Pemusnahan dilakukan di area sekitar pabrik pembuatan agar-agar dan cincau, yakni di Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved