Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten 2025: Pemprov Hapus Tunggakan PKB Warga Banten, Senilai Rp742 M

Pemerintah Provinsi Banten menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp742 miliar.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Tajudin
Kolase Tribun Banten/Instagram
PAJAK KENDARAAN - Gubernur Banten, Andra Soni resmi menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Provinsi Banten menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp742 miliar.

Tunggakan pajak dari 2024 ke bawah tersebut dihapus pasca Gubernur Banten, Andra Soni mengeluarkan surat keputusan nomor 170 tahun 2025.

Dalam surat keputusan tentang Pembebasan Pokok atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor menghapus tunggakan para wajib pajak.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Dimulai 10 April 2025, Masyarakat Bisa Manfaatkan Kesempatan Ini

Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, keputusan tersebut secara otomatis menghapus tunggakan PKB sebesar Rp742 miliar.

"Itu juga (Tunggakan pajak Rp742 miliar) dihapuskan, dari pada jadi beban yang tidak terselesaikan," kata Deden melalui pesan instan, Jumat (28/3/2025).

Diketahui, dalam surat keputusan Gubernur Banten tersebut ada dua ketentuan yang mendapat penghapusan tunggakan pajak.

Pertama pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB sejak tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.

Kedua pembebasan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.

Kebijakan tersebut berlaku selama tiga bulan mulai dari tanggal 10 April sampai 30 Juni 2025.

Deden mengajak masyarakat untuk segera membayar PKB melalui Samsat yang ada di Tanah Jawara dengan memanfaatkan program tersebut.

"Mudah-mudahan dengan begitu orang akan segera membayar PKB," katanya.

Baca juga: Sah! Gubernur Andra Soni Resmi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten

Gubernur Banten, Andra Soni mengaku tidak ingin membebani masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tahun 2024 kebelakang. 

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Banten menghapus tunggakan PKB dengan syarat membayar pajak pada tahun 2025.

"Kita ingin membantu meringankan beban ekonomi masyarakat. Semoga ini bisa di manfaatkan oleh semua masyarakat Banten," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved