BPOM RI Pastikan Tak Ada Alkohol dalam Kegiatan Bagi-bagi Jamu di Posko Mudik 2025
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) merespons terkait isu jamu yang dibagi-bagi di posko mudik diduga mengandung alkohol.
TRIBUNBANTEN.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) merespons terkait isu jamu yang dibagi-bagi di posko mudik diduga mengandung alkohol.
Isu itu merebak beberapa hari ini, di media sosial Instagram tentang pembagian gelas minuman berupa jamu di beberapa posko mudik oleh sebuah perusahaan.
Kegiatan bagi-bagi minuman gratis itu menuai polemik lantaran perusahaan tersebut dikenal sebagai perusahaan yang menghasilkan produk minuman yang mengandung alkohol.
Koordinator Humas BPOM RI Eka Rosmalasari mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran termasuk datang langsung ke posko mudik. Hasilnya tidak ada produk yang dimaksud.
"Kami telah melakukan penelusuran ke lapangan dan dalam booth tersebut tidak menyediakan minuman beralkohol yang dibagikan, hanya produk jamu seduhan serta produk pangan olahan (dalam kemasan) seperti wafer, biskuit, dan permen," tutur dia saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (29/3/2025).
Baca juga: Berkah Ramadan, Puluhan Marbot, Anak Yatim, Disabilitas, hingga Lansia di Cilegon Dapat THR Lebaran
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau kepada umat Islam yang menjalankan perjalanan mudik ke kampungnya masing-masing untuk berhati-hati dalam mengkonsumsi makanan dan minuman.
MUI mengingatkan umat Islam untuk memilih makanan dan minuman yang sudah berlabel halal.
"Kepada aparat yang berwajib untuk menertibkan pihak-pihak yang dengan sengaja mengedarkan minuman yang beralkohol, minuman yang tidak halal, dijual di sembarang tempat apalagi di keramaian (seperti) rest area, itu bisa menjerumuskan orang kepada mengkonsumsi khamar," tegas Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.
Sumber : Tribunnews.com
Kasus Keracunan Marak, Pemkot Serang dan BPOM Perketat Pengawasan Makanan MBG |
![]() |
---|
Daftar Produk Kosmetik Tak Terdaftar BPOM, Satu Produk Glafidsya Milik Reza Gladys Dinyatakan Ilegal |
![]() |
---|
Tiga Bersaudara di Serang Banten Raup Cuan Jutaan Rupiah dari Jamur Tiram, Modalnya Cuma Serbuk Kayu |
![]() |
---|
Beroperasi Sejak 2022, Pemilik Pabrik Cincau di Serang Ngaku Tak Tahu Produknya Mengandung Formalin |
![]() |
---|
Rumah Produksi Skincare Ilegal di Tangsel Digrebek, BPOM Sebut Keuntungan Capai Rp1 Miliar Per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.