BPOM RI Pastikan Tak Ada Alkohol dalam Kegiatan Bagi-bagi Jamu di Posko Mudik 2025

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) merespons terkait isu jamu yang dibagi-bagi di posko mudik diduga mengandung alkohol.

Editor: Ahmad Tajudin
Kompas.com
ILUSTRASI JAMU - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) merespons terkait isu jamu yang dibagi-bagi di posko mudik diduga mengandung alkohol. BPOM memastikan tak ada alkohol dalam kegiatan bagi-bagi jamu di Posko Mudik 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) merespons terkait isu jamu yang dibagi-bagi di posko mudik diduga mengandung alkohol.

Isu itu merebak beberapa hari ini, di media sosial Instagram tentang pembagian gelas minuman berupa jamu di beberapa posko mudik oleh sebuah perusahaan.

Kegiatan bagi-bagi minuman gratis itu menuai polemik lantaran perusahaan tersebut dikenal sebagai perusahaan yang menghasilkan produk minuman yang mengandung alkohol.

Koordinator Humas BPOM RI Eka Rosmalasari mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran termasuk datang langsung ke posko mudik. Hasilnya tidak ada produk yang dimaksud.

"Kami telah melakukan penelusuran ke lapangan dan dalam booth tersebut tidak menyediakan minuman beralkohol yang dibagikan, hanya produk jamu seduhan serta produk pangan olahan (dalam kemasan) seperti wafer, biskuit, dan permen," tutur dia saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (29/3/2025).

Baca juga: Berkah Ramadan, Puluhan Marbot, Anak Yatim, Disabilitas, hingga Lansia di Cilegon Dapat THR Lebaran

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)  menghimbau kepada umat Islam yang menjalankan perjalanan mudik ke kampungnya masing-masing untuk berhati-hati dalam mengkonsumsi makanan dan minuman.

MUI mengingatkan umat Islam untuk memilih makanan dan minuman yang sudah berlabel halal.

"Kepada aparat yang berwajib untuk menertibkan pihak-pihak yang dengan sengaja mengedarkan minuman yang beralkohol, minuman yang tidak halal, dijual di sembarang tempat apalagi di keramaian (seperti) rest area, itu bisa menjerumuskan orang kepada mengkonsumsi khamar," tegas Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.

 

Sumber : Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved