Cegah Praktik Getok Harga, Gubernur Banten Wajibkan Pengelola Wisata Pasang Papan Tarif dan Harga

Gubernur Banten, Andra Soni resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Destinasi Wisata Pantai.

Editor: Abdul Rosid
Engkos Koasih/TribunBanten.com
Gubernur Banten, Andra Soni resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Destinasi Wisata Pantai. 

TRIBUNBANTEN.COM - Gubernur Banten, Andra Soni resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Destinasi Wisata Pantai.

Andra Soni menjelaskan, dalam surat edaran tersebut menerangkan bahwa pengelola usaha wisata pantai untuk menginformasikan secara detail mengenai tarif parkir, tiket masuk, harga makanan dan minuman, serta fasilitas lainnya.

Hal itu dilakukan untuk mencegah praktik "getok harga" oleh oknum pengelola wisata selama momen libur Lebaran 1446 Hijriah. 

Baca juga: Pemerintah Minta Seluruh ASN di Indonesia Tidak Santai di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

Menurut Andra, jika praktik ini terus dilakukan. Maka kerugian wisatwan akan kapok datang ke Banten.

"Saya sudah membuat surat edaran, itu harus sesuai. Kita mempunyai komitmen untuk meningkatkan hospitality, jangan sampai digetok, terus kapok," ujar Andra dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa potensi wisata di Pantai Anyer hingga Carita merupakan unggulan, di mana setiap libur Lebaran selalu dipadati oleh wisatawan lokal maupun luar daerah. 

Andra menekankan pentingnya mencegah kejadian viral di mana wisatawan menjadi korban "getok harga" atau tindakan mematok harga yang sangat tinggi, yang dapat merugikan citra pariwisata Banten. 

"Kita terus perbaiki semua, kalau wisata kita ramai, yang menerima manfaatnya juga pasti banyak. Kesadaran-kesadaran kolektif harus kita bangun," tegasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved