Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan secara Online Saat Libur Lebaran 2025

Saat libur Lebaran, bayar pajak kendaraan tetap dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Signal.

Tayang:
Editor: Ahmad Tajudin
Tribunnews.com
PAJAK KENDARAAN - Layanan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tetap buka selama libur Lebaran Idulfitri 1446 H/2025. 

TRIBUNBANTEN.COM - Layanan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tetap buka selama libur Lebaran Idulfitri 1446 H/2025.

Saat libur Lebaran, bayar pajak kendaraan tetap dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Signal. 

Dengan aplikasi ini, pemilik kendaraan dapat membayar pajak kapan saja tanpa harus menunggu kantor Samsat buka, meskipun tutup selama libur Lebaran.

Dilansir dari unggahan akun Instagram Samsat Digital, layanan Signal tetap buka saat libur Lebaran 2025.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten 2025: Pemprov Hapus Tunggakan PKB Warga Banten, Senilai Rp742 M

“Jangan bingung belum bayar pajak kendaraan tapi sudah keburu libur lebaran!. Karena layanan aplikasi SIGNAL tetap buka meskipun sedang nuansa liburan lho sahabat SIGNAL! Namun, sehubungan dengan libur lebaran terdapat keterlambatan pengiriman dan akan kembali di proses pada 8 April 2025,” tulis akun tersebut.

Berikut beberapa provinsi yang tetap melayani pembayaran pajak kendaraan selama libur Lebaran:

  • Bali
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Yogyakarta
  • Aceh
  • Sumatera Utara
  • Sumatera Selatan
  • Kalimantan Utara
  • Kalimantan Timur

Kemudian, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi Signal.

Kode Bayar di aplikasi Signal hanya akan berlaku selama 2 jam.

Setelah 2 jam, Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Dimulai 10 April 2025, Masyarakat Bisa Manfaatkan Kesempatan Ini

Berikut proses pengesahan STNK, dilansir dari unggahan akun Instagram @samsatdigital:

  • Pilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) milikmu
  • Cek kembali rincian serta status NRKB dan pilih pengiriman Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)
  • Isi data pengiriman dan penerima dengan rinci
  • Pilih jasa pengiriman
  • Selesaikan pembayaran

Kemudian, setelah mendapatkan kode bayar, berikut cara bayar pajak kendaraan bermotor:

  • Klik notifikasi “Lanjut Proses Pembayaran”
  • Generate kode bayar
  • Pilih salah satu Channel Pembayaran
  • Klik Lanjut
  • Setelah tampil cara pembayaran, klik “Lanjut”
  • Masuk ke Channel pembayaran yang dipilih kemudian lakukan pembayaran

Selanjutnya, pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer pada bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Mega, atau Bank BTN, dan dompet digital seperti Dana, LinkAja, Pospay dan sebagainya.

 

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved