Cara Mudah Daftar Aplikasi SIGNAL Samsat, Bisa Bayar Pajak STNK Secara Online Lewat HP

Pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online tanpa harus mendatangi kantor Samsat.

Editor: Ahmad Tajudin
Kolase TribunBanten.com/Tribunnews/Ist
SAMSAT DIGITAL - Berikut cara mudah daftar aplikasi SIGNAL Samsat, bisa bayar pajak STNK secara online lewat HP 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut cara mudah untuk daftar aplikasi SIGNAL Samsat, sehingga masyarakat bisa bayar pajak STNK dengan mudah secara online hanya lewat handphone (HP).

Sebagaimana diketahui, pemilik kendaraan bermotor saat ini dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online tanpa harus mendatangi kantor Samsat

Proses tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL Samsat Digital, yakni layanan yang memungkinkan Anda melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online.

Baca juga: Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan secara Online Saat Libur Lebaran 2025

Dikutip dari laman Samsat Digital, SIGNAL Samsat adalah layanan pengesahan STNK Tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Untuk dapat menggunakan layanan SIGNAL Samsat Digital, Anda perlu mendaftar akun terlebih dahulu.

Lantas, bagaimana cara mendaftar akun SIGNAL Samsat Digital?

Cara daftar SIGNAL Samsat Digital

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar aplikasi SIGNAL:

  • Cari dan download aplikasi SIGNAL Samsat Digital di Play Store atau App Store. 
  • Buka aplikasi SIGNAL Samsat Digital, lalu klik “Daftar di sini” untuk memulai pembuatan akun.
  • Isi data pada formulir yang tersedia, seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor HP, dan kata sandi.
  • Unggah foto KTP Anda, kemudian verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.
  • Registrasi berhasil. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan.

Setelah berhasil membuat akun Samsat Digital, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan kendaraan milik Anda.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka aplikasi SIGNAL Samsat Digital di ponsel Anda.
  • Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
  • Pilih jenis pemilik kendaraan “Milik Sendiri”.
  • Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (nomor pelat).
  • Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.
  • Centang pernyataan kebenaran data, klik “Lanjut” 
  • Kendaraan berhasil didaftarkan.

Anda juga bisa mendaftarkan lebih dari satu kendaraan, termasuk untuk kendaraan milik keluarga yang masih dalam satu KK. 

Baca juga: Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Bulan April 2025, Cukup Akses Laman Cekbansos.kemensos.go.id

Cara bayar pajak STNK online lewat SIGNAL

Setelah kendaraan berhasil ditambahkan, Anda dapat melakukan pendaftaran pembayaran pajak dan pengesahan STNK. Berikut caranya:

  • Pilih kendaraan yang akan dilakukan pengesahan atau pembayaran pajak, klik “Lanjut”.
  • Informasi total biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor akan muncul.
  • Jika menghendaki dokumen notice pajak dikirim melalui pos maka silakan geser tombol “kirim dokumen TBPKP”.
  • Masukan alamat pengiriman dengan lengkap (tidak harus sesuai dengan alamat di STNK).
  • Total biaya akan muncul pada layar ponsel Anda, klik “Lanjut”.
  • Lanjut ke pembayaran dengan mengeklik tombol “Pilih cara pembayaran”.
  • Akan muncul kode pembayaran, kemudian silakan pilih metode pembayaran melalui mobile Banking, ATM, dompet digital, atau ecommerce.
  • Kode bayar, nominal pajak, dan cara pembayaran akan muncul.
  • Lakukan pembayaran sesuai instruksi, paling lambat sebelum 2 Jam dari proses pendaftaran. Kode bayar akan kedaluwarsa jika lebih dari 2 jam. 

Proses pengiriman berkas TBPKP dapat dipantau dari layanan “Tracking Pos” Pos Indonesia dengan nomor resi pengiriman yang tertera di Aplikasi. 

Demikian cara daftar aplikasi Samsat Digital dan proses pembayaran pajak secara online.

 

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved