Dedi Mulyadi Lunasi Utang Maling Ayam yang Tewas Dihajar Massa di Subang

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mendatangi rumah korban tewas terduga pencuri ayam berinisial T (37).

Editor: Abdul Rosid
Tribun Jabar
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mendatangi rumah korban tewas terduga pencuri ayam berinisial T (37). 

TRIBUNBANTEN.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mendatangi rumah korban tewas terduga pencuri ayam berinisial T (37).

"Kedatangan saya ke sini untuk ikut berduka cita atas apa yang dialami keluarga korban yang meninggal secara tragis diamuk massa gara-gara ketahuan mencuri ayam," ungkapnya, Jumat (4/4/2025).

Ia ingin mengetahui kondisi ekonomi keluarga korban hingga terpaksa mencuri ayam milik sebuah perusahaan.

Setelah ditelusuri, terungkap keluarga korban memiliki utang Rp30 juta ke tiga bank berbeda.

Baca juga: Seekor Macan Kumbang Masuk Ke Pemukiman Warga di Serang-Banten, 9 Kambing dan 5 Ayam Habis Dimangsa

"Mungkin itu alasan korban mencuri untuk membayar utang, karena korban tidak memiliki pekerjaan yang tetap dan hanya serabutan," lanjutnya.

Dedi tak membenarkan tindakan T dan mengutuk keras tindakan main hakim sendiri yang mengakibatkan T tewas.

"Semoga aksi main hakim sendiri ini kejadian yang terakhir dan tak terulang kembali di kemudian hari. Negara kita ini negara hukum, warga tak boleh main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan," tegasnya.

Dalam kunjungannya, Dedi Mulyadi menyerahkan biaya santunan sebesar Rp5 juta serta melunasi utang keluarga korban.

Ia juga akan memberikan bantuan ke keluarga para tersangka.

"Nanti akan saya undang ke Lembur Pakuan. Insya Allah saya akan berikan santunan atau modal untuk usaha karena suaminya harus mendekam di penjara," pungkasnya.

Sementara istri korban, Yeni, menjelaskan T sempat ketahuan mencuri kencur di kebun warga beberapa waktu lalu.

Ia tak mengetahui alasan T berulang kali melakukan aksi pencurian.

"Saya sama sekali tidak tahu motif suami saya mencuri untuk apa? Dan uang yang dikasih ke saya juga saya tak pernah tahu uang dapat dari mana."

"Sekalipun tak punya kerjaan tetap tapi dia selalu ngasih nafkah walaupun tak seberapa," tuturnya, Jumat.

Dihadapan Dedi Mulyadi, Yeni mengaku kebutuhan lebaran tercukupi.

"Di hari lebaran, saya masih pegang uang Rp300 ribu, beras juga masih ada dan sama sekali tak terdesak oleh kebutuhan dapur," tandasnya.

Namun, Yeni menyatakan keluarganya terlilit utang hingga Rp30 juta.

"Saya punya utang bank emok pak Gubernur, totalnya ada 3 bank dan jumlahnya mencapai sekitar Rp30 juta," imbuhnya.

Selama ini, Yeni berusaha membantu perekonomian keluarga dengan berjualan gorengan.

Hasil jualan gorengan dan kerja serabutan yang dilakukan T tidak cukup untuk menutup utang.

Kini, Yeni telah mengikhlaskan kematian suaminya meski dihajar warga hingga tewas.

"Saya ikhlas, mungkin itu jalan terbaik dari Allah untuk suami saya, sekalipun harus meninggal secara tragis dihakimi massa secara keji," tukasnya.

Kronologi Penganiayaan

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menjelaskan T mencuri ayam di kandang milik sebuah perusahaan di Desa Rancamanggung.

"Korban dipergoki sedang mencuri ayam di kandang oleh tersangka YS dan INA, kemudian oleh kedua tersangka tersebut, korban dikejar dan ditangkap, lalu dipukuli dan diteriaki maling," ungkapnya, Kamis (3/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

T meninggal di lokasi kejadian di kantor Desa Gandasoli dan jasadnya ditinggalkan.

"Korban terduga pelaku pencuri ayam tersebut dari TKP kemudian diseret sejauh 500 meter ke Kantor Desa Gandasoli dengan cara digotong tangan dan kaki diikat," imbuhnya.

Penyidik Satreskrim Polres Subang langsung melakukan olah TKP setelah mendapat laporan dari warga lain.

"Adapun barang bukti yang diamankan di TKP di antaranya 1 balok Kayu, Sebatang, Bambu, senapan angin kaliber 4,5 mm, pakaian korban," sambungnya.

Delapan tersangka berinisial GM (33), YS (26), INA (21) AR (22) NBP (25) NR (24), K (27), dan TS (24) ditangkap dua jam setelah korban tewas.

"Semuanya (tersangka) merupakan warga setempat," tukasnya.

Korban tewas lantaran mengalami luka di sekujur tubuhnya dan luka tembak senapan angin.

"Adapun hasil autopsi pada tubuh korban, korban mengalami luka akibat benda tumpul di kepala, memar pada kelopak mata, luka lecet pada pelipis kanan, hidung, pipi, dagu, remuk rahang bawah, pendarahan pada bagian dalam kepala, otak besar dan otak kecil, pembekuan darah selaput otak yang menyebabkan korban tewas," pungkasnya.

Para tersangka dapat dijerat pasal  170 ayat 2 dan 3 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan TribunJabar.id

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved