Sidang Perdana Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Digelar di PN Tangerang, 4 Saksi Dihadirkan

Sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil yang menewaskan Ilyas Abdurrahman resmi digelar Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (8/4/2025

Editor: Ahmad Tajudin
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
SIDANG KASUS PENEMBAKAN- Pengadilan Negeri Tangerang Gelar sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, Banten, Selasa (8/4/2025). Sidang dengan agenda mendengarkan saksi dhadiri 4 saksi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil yang menewaskan Ilyas Abdurrahman resmi digelar Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (8/4/2025)

Adapun agenda sidang perdana tersebut yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan secara daring atau online.

Melansir dari TribunTangerang.com, sidang perdana yang berlangsung di ruang utama itu dimulai sejak siang hari sekira pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Fakta Baru Dalam Sidang Penembakan Bos Rental, Saksi Akui Pernah Gelapkan Mobil dari Tempat Lain

Sejumlah terdakwa yang berinisial AS, K, IR dan IM dihadirkan secara online dalam persidangan.

Proses sidang sempat mengalami keterlambatan lantaran audionya terdapat masalah yang tidak dapat difungsikan, sehingga mengganggu komunikasi antara terdakwa yang telah menunggu secara online dengan majelis hakim dan peserta sidang lainnya yang hadir secara langsung.

Usai menunggu selama 15 menit para operator PN Tangerang akhirnya telah melakukan perbaikan audio sehingga persidangan berhasil kembali digelar.

"Sidang kembali digelar, ini audionya sudah dapat digunakan," ujar ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin Usup.

Sidang tersebut kembali dilaksanakan dengan mendengarkan keterangan 4 saksi, termasuk anak almarhum Ilyas Abdurrahman yakni Agam Muhammad Nasrudin, dan Rizki. 

Dalam sidang itu, keempat saksi tersebut menceritakan awal kejadian peminjaman mobil hingga tertembaknya Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved