Dakwaan Kasus KDRT Ibu Hamil di Tangsel Dinilai Ringan, Jaksa Diminta Terapkan Pasal Lebih Berat

Sidang lanjutan perkara KDRT terhadap seorang ibu hamil kembali digelar pada 1 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Pengadilan Negeri Tangerang. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Ade Feri
SIDANG - Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, dalam perkara kasus KDRT ibu hamil di Tangsel, Rabu (1/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Sidang lanjutan perkara KDRT terhadap ibu hamil di Tangsel kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang
  • Dalam persidangan, ahli pidana menilai pasal yang diterapkan untuk terdakwa terlalu ringan.
  • Endang (65), ibu korban, berharap jaksa dapat mempertimbangkan tuntutan yang lebih berat sesuai fakta persidangan.

 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Sidang lanjutan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang ibu hamil kembali digelar pada 1 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Pengadilan Negeri Tangerang

Agenda sidang kali ini menghadirkan keterangan ahli pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas permintaan pihak korban.

Dalam persidangan, ahli pidana Dr. Alfitra, menyampaikan bahwa konstruksi perkara berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan psikologis semestinya dapat dikenakan Pasal 44 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT

Hal ini berbeda dengan dakwaan yang saat ini mengarah pada Pasal 44 ayat (4) yang memiliki ancaman hukuman lebih ringan.

Ahli juga menegaskan, bahwa jaksa dimungkinkan untuk mengubah pasal dalam tuntutan, sepanjang ditemukan fakta persidangan yang mendukung, sebagaimana pernah terjadi dalam sejumlah perkara lain.

Menanggapi jalannya sidang, Endang (65), ibu korban, mengaku bersyukur atas proses yang tengah berlangsung. 

“Saya cukup bersyukur, saya berterima kasih. Saya melihat sidang tadi berjalan dengan baik. Semoga anak saya mendapat keadilan,” ujar Endang kepada awak media usai persidangan.

Baca juga: Sidang Kasus KDRT Ibu Hamil di Tangsel, Ahli Nilai Penerapan Pasal dalam Dakwaan Terlalu Ringan

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada media dan masyarakat yang terus mengawal kasus tersebut.

“Terima kasih juga kepada teman-teman media dan masyarakat di media sosial yang telah mengiringi masalah ini. Semoga cepat selesai dengan baik dan penegak hukum bisa menentukan seadil-adilnya,” lanjutnya.

Terkait perbedaan pasal yang dinilai berdampak pada berat-ringannya hukuman, Endang berharap jaksa dapat mempertimbangkan tuntutan yang lebih berat sesuai fakta persidangan.

“Harapannya, jaksa memberi hukuman yang seadil-adilnya. Semoga jika ada yang kurang tepat dalam BAP, bisa dibenarkan,” katanya.

Selain itu, Endang juga menanggapi adanya laporan balik terhadap anaknya. 

Ia menilai, tuduhan tersebut tidak berdasar, mengingat kondisi korban saat kejadian tengah hamil besar.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved