Kejati Banten Nyatakan Berkas Richard Lee Lengkap, Sidang Segera Digelar di PN Tangerang

Kejati Banten nyatakan berkas perkara Richard Lee lengkap. Dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan itu segera menjalani sidang di PN Tangerang

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Dok.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memastikan berkas penyidikan perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan Richard Lee dinyatakan lengkap atau P-21. 

Kejati Banten Nyatakan Berkas Richard Lee Lengkap, Sidang Segera Digelar di PN Tangerang

TRIBUNBANTEN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memastikan berkas penyidikan perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan Richard Lee dinyatakan lengkap atau P-21.

Dengan status tersebut, proses hukum terhadap Richard Lee akan segera berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengatakan jaksa penuntut umum telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (4/6/2026).

"Berdasarkan hasil penyidikan, berkas perkara pidana atas nama tersangka Richard Lee telah dinyatakan Lengkap (P-21)," kata Jonathan melalui keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Jonathan menjelaskan, setelah proses tahap dua selesai dilakukan, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan segera mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menjalani proses persidangan.

Menurutnya, seluruh tahapan administrasi telah dipersiapkan agar perkara dapat segera disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Selanjutnya perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili," ujar dia.

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Richard Lee diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Richard Lee menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat.

Untuk pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

"Untuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen pidana penjara paling lama 5 tahun denda Rp 200 juta," kata dia.

Sebelumnya, Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen dari produk dan layanan kecantikan.  

Ia dilaporkan dokter kecantikan, Samira atau dikenal sebagai Dokter Detektif ke Polda Metro Jaya dengan Laporan terregistrasi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved