PSU Pilkada Kabupaten Serang
Bupati Serang Terbitkan Surat Edaran Tentang PSU, Imbau Semua Pihak Beri Kesempatan Mencoblos
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 270/416/Tapem/ 2025 tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 270/416/Tapem/ 2025 tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dalam SE tersebut, Bupati Serang mengimbau kepada pelaku usaha hingga instansi, memberikan kesempatan kepada para karyawan menggunakan hak pilih saat PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang, 19 April 2025 mendatang.
Dijelaskan dalam surat, bahwa SE tersebut dibuat dalam rangka menjaga kondusifitas dan meningkatkan partisipasi pemilih pada PSU Kabupaten Serang 2025.
Baca juga: Bawaslu Catat Seluruh Kecamatan Rawan Kecurangan dalam PSU Pilkada Kabupaten Serang
Oleh sebab itu, bagi unit kerja atau satuan organisasi yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti pendidikan, kesehatan, komunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, ketertiban, perbankan, perhubungan, perpajakan dan unit kerja atau satuan organisasi lainnya, diminta agar mengatur penugasan pegawai, karyawan, dan pekerja.
"Bagi unit kerja/satuan organisasi agar mengatur penugasan pegawai, karyawan dan pekerja pada tanggal 19 April 2025 untuk memberikan kesempatan yang bersangkutan yang memiliki hak pilih untuk memberikan hak pilihnya dalam PSU," tulis SE tersebut, dikutip Jumat (11/4/2025).
Dalam surat yang diterbitkan tanggal 9 April 2025 itu juga, meminta perusahaan swasta agar menyesuaikan waktu kerja pada saat hari pencoblosan.
"Untuk memberikan kesempatan bagi karyawan /pekerja yang memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya pada PSU," bunyi surat tersebut.
Demikian juga berlaku bagi pekerja di instansi Pemerintah BUMN BUMD.
Pimpinan perusahaan diminta, agar mengimbau para pegawai yang merupakan Warga Kabupaten Serang untuk berpartisipasi dalam PSU.
"Agar memberikan himbauan kepada pegawai karyawan di lingkungannya masing-masing, agar dapat berpartisipasi dan menjaga iklim kondusif terhadap keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan PSU dimaksud," tutup surat tersebut.
Menanggapi itu, Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkab Serang sebelum surat tersebut terbit.
Ia mengatakan, dalam surat edaran telah jelas bahwa para pimpinan perusahaan agar memberikan waktu bagi para pegawainya atau buruh untuk mencoblos 19 April nanti.
"Yang intinya adalah bagi atau satuan kerja atau fungsional pelayanan yang kerja memberikan pelayanan, agar mereka berpartisipasi di PSU," ujarnya, Kamis (10/4/2025).
Baca juga: KPU Kabupaten Serang Minta Perusahaan Berikan Waktu Buruh untuk Mencoblos Saat PSU
"Kemudian bagi perusahaan swasta agar memberikan waktu hari kerja pada tanggal 19 April untuk memberikan kesempatan bagi karyawan atau pekerja yang mempunyai hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya," tandasnya.
Adapun saat ditanya perihal sanksi terhadap perusahaan yang melanggar SE tersebut, Naseh menyebut, kewenangan sepenuhnya ada pada Pemkab Serang.
Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut perihal terbitnya SE tersebut, Plt Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, belum merespon.
Terima Hasil Penetapan Bupati Terpilih dari KPU, DPRD Kabupaten Serang Bakal Akan Lakukan Hal Ini |
![]() |
---|
Tak Dihadiri Ratu Tatu dan Andika Hazrumy Saat Penetapan, Begini Respons Bupati Serang Terpilih |
![]() |
---|
Pesan Ratu Tatu Chasanah untuk Bupati Serang Terpilih Ratu Zakiyah |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati Terpilih, Ini Fokus Ratu Zakiyah dalam Memimpin Kabupaten Serang |
![]() |
---|
Pidato Pertama Usai Jadi Bupati Terpilih, Zakiyah: Kemenangan Ini Milik Seluruh Masyarakat Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.