PSU Pilkada Kabupaten Serang

KPU Kabupaten Serang Minta Perusahaan Berikan Waktu Buruh untuk Mencoblos Saat PSU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang meminta kepada perusahaan, agar memberikan waktu kepada buruh ataupun karyawannya, untuk mencoblos saat

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Tajudin
Ade Feri/TribunBanten.com
PSU - Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin saat ditemui wartawan, di kantor KPU Kabupaten Serang, Selasa (25/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang meminta kepada perusahaan, agar memberikan waktu kepada buruh ataupun karyawannya, untuk mencoblos saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) 19 April 2025 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin, saat ditemui di gudang logistik KPU Kabupaten Serang, Kamis (10/4/2025).

Nasehudin mengaku, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, untuk mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.

Baca juga: Logistik PSU Kabupaten Serang Mulai Didistribusikan 14 April, KPU Utamakan Daerah Rawan Geografis

"Jadi pada Minggu lalu kita sudah kordinasi dengan Kesbangpol, untuk dikomunikasikan dengan Pemda berkaitan dengan hari pemungutan suara," ujarnya kepada wartawan.

"Biasanya kan ada Surat Edaran Bupati tentang imbauan kepada perusahaan, agar menyempatkan waktu menggunakan hak pilihnya di tanggal 19 April 2025," sambungnya.

Hasilnya kata Naseh, Pemkab Serang telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 270 tentang pemungutan suara ulang bupati dan wakil bupati Kabupaten Serang tahun 2025.

"Yang intinya adalah bagi satuan kerja atau yang berkaitan dengan institusi pelayanan, memberikan pelayanan berkaitan pemungutan suara," tuturnya.

"Kemudian bagi perusahaan agar memberikan waktu hari kerja pada tgl 19, untuk memberikan kesempatan pada karyawan atau pekerja untuk menggunakan hak pilihnya," jelasnya.

Baca juga: Ingat! Tanggal 19 April 2025 Ada PSU, Warga Kabupaten Serang Jangan Lupa Datang Kembali ke TPS

Namun kata dia, jika ada perusahaan yang melanggar Surat Edaran Bupati tersebut, kewenangan sepenuhnya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah.

"Yang penting kan sudah ada edaran. Yang paling penting adalah jangan sampai ada temuan menghalangi hak pilihnya, ini bisa pidana," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved