Baru Digelar, 6 Hasil PSU dan 1 Rekapitulasi Ulang Pilkada Kembali Digugat ke MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat ada enam hasil pemungutan suara ulang (PSU) dan hasil rekapitulasi ulang yang kembali digugat.

Editor: Ahmad Tajudin
Tribunnews.com
ILUSTRASI PILKADA - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat ada enam hasil pemungutan suara ulang (PSU) dan hasil rekapitulasi ulang yang kembali digugat. 

TRIBUNBANTEN.COM - Hasil pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah di Indonesia kembali digugat.

Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat ada enam hasil PSU yang belum lama ini digelar dan hasil rekapitulasi ulang yang kembali digugat. 

Melansir dari Kompas.com, gugatan itu terlihat dalam laman pengajuan permohonan MK.

Baca juga: Daftar 9 Daerah yang Siap Gelar PSU Pilkada pada 16 dan 19 April 2025, Termasuk Kabupaten Serang

Di mana terdapat tujuh gugatan yang dilayangkan, termasuk rekapitulasi ulang yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya. 

Gugatan rekapitulasi ulang ini diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025.

Adapun sejumlah daerah juga mengajukan PSU yaitu: 

  1. Kabupaten Siak dengan pemohon Irving Kahar Arifin dan Sugianto
  2. Kabupten Barito Utara dengan pemohon Ggo Purnama Jaya dan Hendro Nakalelo
  3. Kabupaten Pulau Taliabu dengan pemohon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi
  4. Kabupaten Buru dengan pemohon Amus Besan dan Hamsah Buton
  5. Kabupaten Banggai dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang  
  6. Kabupaten Kepulauan Talaud dengan pemohon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo

Merespons gugatan kembali hasil Pilkada yang telah diulang ini, KPU mengatakan permohonan perkara itu adalah hak dari peserta pemilu.

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, KPU sebagai lembaga penyelenggara hanya siap untuk menjalankan perintah putusan MK.

"Kalau kemudian ada permohonan gugatan lagi, ya tentu saja itu hak dari para peserta, kita harus hormati. Nanti tentu akan berlaku mekanisme di Mahkamah Konstitusi, apakah itu kemudian nanti akan dilanjutkan, ya tentu kita akan ikuti," ungkapnya.

 

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved