IPW Desak Kapolri dan MA Basmi Mafia Kepailitan: Kurator dan Hakim Pengawas Diduga Terlibat

IPW meminta perhatian serius Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Mahkamah Agung RI membasmi mafia kepailitan.

Editor: Abdul Rosid
(KOMPAS.com/ Tatang Guritno)
IPW meminta perhatian serius Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Mahkamah Agung RI membasmi mafia kepailitan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Indonesia Police Watch (IPW) meminta perhatian serius Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Mahkamah Agung RI terkait fenomena penyalahgunaan lembaga PKPU dan Kepailitan. 

IPW menilai praktik mafia kepailitan melibatkan oknum kurator/pengurus (receiver) dan hakim pengawas dalam satu jaringan kejahatan terorganisir yang berpotensi merusak iklim usaha di Indonesia.

“Kami telah menerima pengaduan dari dua perseroan yang dirugikan mafia kepailitan. Modusnya, oknum kurator, pengurus, dan hakim pengawas menggunakan tagihan palsu untuk menguasai suara dalam voting Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tagihan palsu itu kemudian dicatatkan ke dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) oleh kurator agar tampak sah secara hukum,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Kamis (18/9/2025).

Baca juga: Bukan Darurat Militer, Kemhan Sebut TNI Jaga DPR dan Fasilitas Publik karena Permintaan Kapolri

IPW menjelaskan, salah satu laporan datang dari PT Pilar Putra Mahakam (PPM). Pada 6 Maret 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan PPM dalam keadaan PKPU sementara dengan tagihan Rp10,58 miliar dari dua kreditur. 

Padahal, tagihan tersebut telah dibayar pada April 2025. Namun, Tim Pengurus tetap mengabaikan hal itu sehingga PPM diputus pailit berdasarkan Putusan No. 16/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 25 Juni 2025.

“Para pelaku dapat dijerat Pasal 400 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan, dan/atau Pasal 263 KUHP terkait penggunaan surat palsu. DPT dipakai sebagai dokumen resmi, padahal isinya diduga tidak benar,” tegas Sugeng.

Ironisnya, setelah putusan pailit, pengurus yang sama justru ditunjuk kembali sebagai kurator, yakni Michael Jhon Amalo Sipet dan Pranata Raharjie Putranto. 

Keduanya diduga kembali memasukkan tagihan yang sudah dibayar ke dalam DPT, sehingga terjadi penggelembungan tagihan dan piutang palsu tampak sah secara hukum.

PPM kemudian melaporkan kreditur beserta kurator Michael Jhon Amalo Sipet dan Pranata Raharjie Putranto ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/6351/XI/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 September 2025.

Selain itu, IPW juga menerima pengaduan dari PT Petro Energy (PE) yang dipailitkan melalui Putusan PKPU No. 254/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst pada 3 Agustus 2023. Dalam kasus tersebut, tim kurator Alfons Raditya Pohan, Kenny Hasibuan, dan Musdalifah, memasukkan tagihan sebesar Rp39,4 miliar ke dalam DPT. 

Padahal, PE tidak pernah meminjam uang, tidak menandatangani perjanjian utang, serta tidak tercatat sebagai debitor dalam laporan keuangan perusahaan.

“Tagihan fiktif tersebut tetap diverifikasi dan dituangkan dalam DPT. PE kemudian dijatuhkan pailit akibat suara tambahan dalam voting PKPU. Atas kasus ini, PE juga telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 10 September 2025,” jelas Sugeng.

Empat Modus Operandi Mafia Pailit

IPW mengungkap pola permainan mafia pailit yang cenderung sama:

- Muncul kreditor fiktif dengan membawa tagihan utang yang sebenarnya tidak pernah ada. Nilai tagihan dibuat besar agar menjadi mayoritas.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved