PSU Pilkada Kabupaten Serang

PSU Kabupaten Serang Bakal Dikawal Koalisi Masyarakat Sipil, Demi Menjaga Kemurnian Suara Pemilih

Koalisi masyarakat sipil dari lintas organisasi dan elemen masyarakat turut serta mengawal jalannya pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Ser

Editor: Ahmad Tajudin
Dok. Istimewa
PSU KABUPATEN SERANG - Koalisi masyarakat sipil dari lintas organisasi dan elemen masyarakat turut serta mengawal jalannya pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang yang akan digelar 19 April 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025.

Selain diawasi oleh Bawaslu dan tim Gakkumdu, proses pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang ini juga akan turut dikawal oleh beberapa koalisi masyarakat sipil dari lintas organisasi dan elemen masyarakat.

Di antaranya yaitu Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) berkolaborasi dengan Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT). 

Baca juga: Ingat! Tanggal 19 April 2025 Ada PSU, Warga Kabupaten Serang Jangan Lupa Datang Kembali ke TPS

Para koalisi masyarakat sipil ini, akan turut serta mengawal dan memantau jalannya PSU demi menjaga kemurnian suara pemilih.

Peneliti Netgrit, Partono mengungkapkan, pemantauan ini dilakukan menggunakan website Jagasuara 2024 yang bisa mengolah data C Hasil TPS secara langsung dan akurat.

"Ini (Jagasuara) sebagai pembanding atau alat kontrol terhadap KPU. Kami tidak punya kepentingan siapa yang menang," kata Partono dalam keterangannya, Kamis, (17/04/2025).

Partono menjelaskan, cara kerja dari website tersebut yaitu para relawan bisa melakukan pemantauan termasuk masyarakat secara umum.

Nantinya, mereka bisa memfoto C Hasil TPS dan diupload ke website Jagasuara 2024.

Baca juga: Mengenal Sosok Andika Hazrumy dan Ratu Rachmatu Zakiyah Calon Bupati di PSU Kabupaten Serang

Setelah diupload, nantinya perolehan suara setiap calon akan terlihat di website Jagasuara 2024 secara ril dan terdapat tabulasi.

Menurut Partono, hal itu dilakukan karena Sirekap milik KPU tidak bisa menampilkan tabulasi dan tidak transparan.

Sehingga dengan begitu, Jagasuara ini sebagai bentuk dorongan masyarakat sipil agar transparansi dalam proses demokrasi berjalan maksimal.

"Melalui Jagasuara bisa menjadi alternatif informasi bagi masyarakat karena sistemnya bekerja lebih cepat," kata dia.

Di samping itu, Partono menceritakan pengalaman pemantauan Pilkada DKI Jakarta tahun 2024.

Baca juga: PROFIL Ratu Zakiyah Calon Bupati di PSU Kabupaten Serang, Istri Mendes Yandri Susanto & PNS Kemenag

Di mana dalam perhelatan Pilkada DKI tahun lalu, Jagasuara bisa mengumpulkan data dalam waktu 24 jam sejak penghitungan selesai dan langsung diketahui hasilnya.

Sedangkan apabila ingin mengetahui dari KPU, masyarakat harus menunggu hasil rekapitulasi berjenjang.

"Harapannya dengan IT ini hasil suara itu secepatnya diketahui masyarakat agar tensi politik lebih cepat berkurang," ucapnya.

Sementara itu, Dewan Pembina JRDP Nana Subana menilai, PSU Pilkada Kabupaten Serang ini terdapat rivalitas pasangan calon yang cukup sengit. 

Baca juga: PROFIL Andika Hazrumy Calon Bupati di PSU Kabupaten Serang, Pernah Jadi Wakil Gubernur Banten

Karena Paslon 01 Andika Hazrumi-Nanang Supriatna memiliki hubungan erat dengan penguasa lokal terutama dengan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah yang saat ini masih menjabat.

Sementara Paslon 02 Ratu Rachmatu Zakiah-Najib Hamas Memiliki hubungan erat dengan penguasa pusat karena status Ratu yang merupakan istri Mendes-PDT, Yandri Susanto. 

"Kedua paslon memiliki akses yang sama untuk memobilisasi sumber daya negara maupun terhadap anggaran negara," ungkapnya.

Nana menekankan agar kedua calon bertarung secara sehat.

Selain itu, Nana juga mengingatkan terkait potensi politik uang, mobilisasi atau intimidasi masyarakat, maupun potensi pemindahan perolehan suara.

"Ikhtiar yang kita lakukan agar suara rakyat terjaga dengan baik," ucapnya. 

Sedangkan Anggota KPU Kabupaten Serang Ichsan Mahfudz menyampaikan bahwa PSU ini merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Serang dengan sebaik-baiknya.

"Kita hanya diberi waktu 60 hari untuk melaksanakan PSU," jelasnya.

Ichsan berharap, semua pihak dapat berkontribusi untuk mensukseskan Pilkada agar berjalan baik, aman, dan damai.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved