Hendak Berangkat ke Tanah Suci, 10 Jemaah Haji Ilegal asal Banjarmasin Ditangkap di Bandara Soetta

Sebanyak 10 orang calon jemaah haji berhasil ditangkap saat hendak berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten pada Jumat

Editor: Ahmad Tajudin
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
ILUSTRASI CALON JEMAAH HAJI - Ilustrasi pencegahan terhadap keberangkatan haji ilegal dari Bandara Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten 

TRIBUNBANTEN.COM - Petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap sebanyak 10 orang calon jemaah haji saat hendak berangkat ke Tanah Suci melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung mengungkapkan, proses penangkapan itu terjadi pada Jumat (18/4/2025) kemarin. 

Para calon jemaah haji itu diamankan lantaran hendak berangkat ke Tanah Suci secara ilegal atau tidak resmi.

"Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 10 calon jemaah haji ilegal dengan menggunakan visa untuk bekerja," kata Ronald dikutip dari TribunTangerang.com, Minggu (20/4/2025).

Baca juga: Angkasa Pura Indonesia Siapkan Terminal 2F Bandara Soetta, Khusus bagi Penumpang Jemaah Haji 2025

Ronald, menjelaskan saat ini pihak aparat kepolisian sedang menjalani proses koordinasi dengan pihak Kementerian Agama RI guna dilakukan penanganan lebih lanjut.

Pasalnya para calon jemaah haji tersebut hendak berangkat ke Arab Saudi dengan menggunakan jasa travel perjalanan dan telah membayar sekira Rp 100 hingga 200 juta per orang.

"Pihak travel imingnya-imingnya, para jemaah untuk mengikuti travel pergi ke Saudi pada 15 april 2025 dengan alasan foto Visa Iqomah agar bisa melaksanakan haji bulan depan sesuai jadwal, sekaligus bisa melaksanakan ibadah umrah disana," ungkapnya.

"Kami menduga 10 orang ini tidak mengerti proses alur pelaksanaan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah, saat ini mereka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono menjelaskan, 10 calon jemaah haji ilegal itu berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Mereka dicegah keberangkatannya hendak ke Tanah Suci dengan menggunakan maskapai pesawat penerbangan Malindo Air tujuan Jakarta-Malaysia melalui bandar udara terbesar se-Indonesia.

"Penggagalan keberangkatan terhadap mereka berawal dari kecurigaan petugas, karena alur perjalanan dan gerak-gerik yang tidak lazim," jelasnya.

Baca juga: Pelunasan Biaya Haji Tahap 2 Kembali Dibuka Hari Ini, Pemberangkatan ke Tanah Suci Mulai 1 Mei 2025

Menurut Yandri, pihaknya sempat terkecoh dalam membedakan rombongan haji tersebut lantaran menggunakan koper dengan bentuk dan warna yang seragam seperti jemaah haji pada umumnya.

Padahal penerbangan untuk umrah sementara ini sudah dihentikan karena persiapan untuk ibadah haji yang akan dimulai Mei mendatang. 

"Dari 10 orang yang kami amankan ini, 9 orang diantaranya adalah calon jemaah haji dan 1 orang lainnya dari pihak travel atau biro perjalanan," pungkasnya.

 

Sumber : Tribuntangerang.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved