Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Narkoba di Blender
Kejari Serang memusnahkan berbagai jenis barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah pada Selasa (22/4/2024).
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan berbagai jenis barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah pada Selasa (22/4/2024).
Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Serang, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto kilometer 3, Sempu, Kota Serang.
Kepala Kejari Serang, Dr. Lulus Mustofa mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari 113 perkara, terdiri dari 112 perkara pidana umum dan 1 perkara pidana khusus.
Baca juga: Tiga Fakta Baru Kasus Mutilasi di Serang Banten, Tim Forensik Ungkap Ini
"Barang bukti ini berasal dari berbagai tindak pidana, termasuk narkotika, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, pencabulan, pencurian sepeda motor, penganiayaan, penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam, serta tindak pidana cukai," kata Lulus.
Lulus merinci, jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut, shabu 22.453,7404 gram, ganja 366,6442 gram, tramadol 7.312 butir, Hexymer 8.560 butir dan ekstasi 805 butir.
Serta Triheksifenidil 150 butir, Handphone 72 unit, senjata tajam 41 buah, senjata api rakitan 1 buah, pakaian 20 buah, timbangan digital 19 buah, kunci - t 11 buah, dan rokok Ilegal 3.000 slop.
"Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara, seperti dibakar, diblender dengan campuran bahan kimia, atau dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali," ujarnya.
Lulus menegaskan, pemusnahan barang bukti secara terbuka yang rutin kami selenggarakan ini diperlukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan.
"Ini juga sebagai bentuk transparansi agar barang bukti yang telah dirampas oleh negara tidak disalahgunakan," pungkasnya.
Polda Banten Tangkap 778 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Barang Bukti Dimusnahkan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Kejari Tetapkan Dirut BUMD PT Serang Berkah Mandiri Tersangka Korupsi Rp2,3 Miliar |
![]() |
---|
Kasus Narkoba: Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 800 Juta |
![]() |
---|
Untuk Hilangkan Rasa Takut, Polisi Sebut 22 Pendemo Terbukti Pakai Narkoba saat Ikut Demo |
![]() |
---|
Bukan Dipenjara, Aktor Fachri Albar Divonis Rehabilitasi Usai Terjerat Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.