Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Mau Urus Pemutihan Pajak Tapi Kena Tilang Elektronik? Begini Solusinya

Kasatlantas Polres Serang AKP Fery Octaviari Pratama menyampaikan, bahwa dalam mengurus ETLE bisa dilakukan di Polres Serang ataupun Polda Banten.

|
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade
Kasatlantas Polres Serang AKP Fery Octaviari Pratama saat ditemui di Kantor Samsat Cikande Kabupaten Serang, Selasa (15/4/2025). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi meluncurkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau pemutihan pajak.

Program tersebut mulai berlaku sejak 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.

Namun demikian, program pemutihan pajak ini tidak bisa dilakukan, jika pemilik kendaraan terkena tilang elektronik atau ETLE.

Baca juga: 76 Kendaraan Dinas Milik Dinkes Lebak Disebut Nunggak Pajak, Kadinkes Budi: Itu Tidak Benar 

Menanggapi itu, Kepala Satuan Lalu Lintas atau Kasatlantas Polres Serang AKP Fery Octaviari Pratama menyampaikan, bahwa dalam mengurus ETLE bisa dilakukan di Polres Serang ataupun Polda Banten.

"Bagi masyarakat yang akan mengurus pajak tetapi masih terkena tilang elektronik, apabila belum terblokir atau 3 hari setelah terkena etle itu bisa melakukan konfirmasi ke Unit Gakkum Satlantas Polres Serang," ujarnya saat ditemui di Kantor UPT Samsat Cikande, Selasa (15/4/2025).

Akan tetapi kata Fery, jika sudah terkena blokir, maka pemilik kendaraan dapat melakukan pembukaan blokir di Polda Banten.

"Tetapi apabila sudah terkena blokir karena sudah tiga hari tidak melakukan konfirmasi ke petugas Etle, itu otomatis harus melakukan pembukaan blokir," ucapnya.

"Dan itu dilakukan di Unit Gakkum Polda Banten," jelasnya.

Menurutnya, pembukaan blokir ETLE tersebut hanya dapat dilakukan di Polda Banten.

Hal itu lantaran, tidak semua masyarakat Kabupaten Serang terkena tilang elektronik di wilayah hukum Polres Serang.

"Kenapa harus di Polda? karena memang beberapa masyarakat itu bisa jadi tidak terkena Etle di wilayah Kabupaten Serang," ucapnya.

"Misal pada saat di melintas di wilayah kota Serang, Lebak, atau sebagainya," imbuhnya.

Baca juga: Tak Perlu Bawa KTP Pemilik Lama, Ini Syarat Balik Nama Kendaraan Program Pemutihan Pajak Banten

"Oleh karena itu sekarang untuk pembukaan blokir etle itu masih di Subdit Gakkum Polda Banten," jelasnya.

Dirinya lantas mengimbau, agar masyarakat senantiasa taat dalam berlalu lintas.

"Kami imbau kepada masyarakat, agar kapan pun dan dimana pun, untuk tetap mematuhi peraturan dan tata tertib dalam berlalu lintas," kata Fery.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved