Dear Warga Banten! Ini Cara Buka Blokir STNK Akibat Tilang Elektronik di Tahun 2025

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Himawan Aji Angga mengungkap cara membuka blokir STNK akibat tilang elektronik (ETLE).

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Tangkap Layar
LAMAN ETLE - Masyarakat Banten yang mengalami pemblokiran STNK akibat pelanggaran tilang elektronik (ETLE), perlu mengkonfirmasi pelanggaran tersebut melalui situs resmi ETLE. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Himawan Aji Angga mengungkap cara membuka blokir STNK akibat tilang elektronik (ETLE).

Sebagaimana diketahui, masyarakat Banten tidak bisa menikmati program pemutihan pajak kendaraan 2025 apabila STNK terblokir.

Jika ingin menikmati program pemutihan pajak kendaraan 2025. Maka, masyarakat wajib membuka pemblokiran STNK tersebut.

“Bagi kendaraan yang mengalami pemblokiran STNK akibat pelanggaran ETLE, pembayaran pajak tidak bisa dilakukan sebelum blokir diselesaikan terlebih dahulu,” ucapnya, dikutip dari laman resmi Humas Polri, Minggu (27/4/2025).

Baca juga: Blangko Kosong, Sejumlah Kendaraan yang Telah Bayar Pajak di Kota Cilegon Belum Kantongi STNK

Maka dari itu, masyarakat perlu terlebih dahulu melakukan konfirmasi pelanggaran melalui situs resmi ETLE.

“Langkah pertama yang harus dilakukan adalah konfirmasi pelanggaran melalui situs resmi ETLE https://etle.polri.go.id. Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi kami melalui WhatsApp di nomor 081296469744. Nomor ini sudah tercantum di media sosial resmi Ditlantas Polda Banten, silakan diikuti agar bisa kami tindak lanjuti langsung,” ucap Himawan.

Setelah melakukan konfirmasi pelanggaran, masyarakat wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang, baik melalui pengadilan maupun bank yang telah ditunjuk. 

“Setelah melakukan konfirmasi pelanggaran, masyarakat wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang, baik melalui pengadilan maupun bank yang telah ditunjuk. Setelah seluruh tunggakan diselesaikan, baru proses pembukaan blokir bisa dilakukan dan pajak kendaraan dapat dibayarkan,” ucap Himawan.

Himawan juga menyarankan, untuk masyarakat yang membeli kendaraan bekas, sebaiknya mengecek apakah kena tilang elektronik atau tidak. 

“Kami memberikan tips bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan second atau tangan kedua. Silakan periksa terlebih dahulu status ETLE kendaraan melalui situs https://etle.polri.go.id. Cukup masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan. Jika ada tunggakan, minta pemilik lama untuk menyelesaikannya terlebih dahulu. Jika tidak ada, proses pembelian bisa dilanjutkan dengan aman,” ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved