Jasindo Serang Cairkan AUTP Capai Rp 1,4 Miliar dari Premi Rp 270 Juta 

PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mencairkan klaim asuransi Melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sebesar Rp 1,4 miliar pada tahun 2024.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos
Representative Office Manager Jasindo Serang, Mohamad Isnaeni saat memberikan keterangan pers. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mencairkan klaim asuransi Melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sebesar Rp 1,4 miliar pada tahun 2024.

Angka ini jauh melampaui total premi yang dibayarkan petani, yakni hanya sekitar Rp 270 juta.

Petani yang mendapat premi tersebut tersebar di Kabupaten Serang, Kota Serang, Lebak dan Pandeglang.

Baca juga: 7.882 Hektar Sawah di Banten Terendam Banjir, Sebagian Besar Belum Masuk Asuransi

Representative Office Manager Jasindo Serang, Mohamad Isnaeni, mengungkapkan bahwa program AUTP telah melindungi sekitar 1.700 hektare lahan padi di daerah tersebut.

Dari total luasan tersebut, 242 hektare mengalami kerusakan akibat bencana banjir, genangan air, serta serangan hama.

"AUTP bukan sekadar formalitas, melainkan perlindungan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh petani. Ketika terjadi gagal panen," kata Isnaeni di Kota Serang, Kamis (24/4/2025).

Isnaeni menjelaskan, skema AUTP dirancang sangat terjangkau bagi petani.

Dengan subsidi dari pemerintah, petani hanya perlu membayar premi sebesar Rp 36 ribu per hektare. 

Padahal, nilai premi sesungguhnya mencapai Rp 180 ribu per hektare.

"Dengan pembayaran yang sangat terjangkau, petani mendapatkan klaim hingga Rp 6 juta per hektare jika terjadi gagal panen sesuai dengan ketentuan," jelasnya.

Menurut dia, program AUTP tidak memberlakukan batasan minimum luas lahan yang diasuransikan, asalkan petani yang bersangkutan tergabung dalam kelompok tani atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). 

Untuk tahun 2024, empat daerah tersebut mendapatkan alokasi seluas 5.000 hektare dari total kuota nasional sebesar 100 ribu hektare.

Baca juga: Dukung Program Ketahanan Pangan, Wali Kota Serang Turun Ke Sawah Tanam Padi

Penentuan alokasi ini didasarkan pada data pemerintah dan keberadaan kelompok tani yang aktif.

"Kami berkomitmen untuk tidak memproses klaim melebihi luas lahan yang telah diasuransikan."

"Sebagai contoh, jika seorang petani hanya mengasuransikan 100 hektare dari total 200 hektare lahan miliknya, maka klaim hanya akan berlaku untuk 100 hektare tersebut," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved