Jasindo Serang Cairkan AUTP Capai Rp 1,4 Miliar dari Premi Rp 270 Juta
PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mencairkan klaim asuransi Melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sebesar Rp 1,4 miliar pada tahun 2024.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mencairkan klaim asuransi Melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sebesar Rp 1,4 miliar pada tahun 2024.
Angka ini jauh melampaui total premi yang dibayarkan petani, yakni hanya sekitar Rp 270 juta.
Petani yang mendapat premi tersebut tersebar di Kabupaten Serang, Kota Serang, Lebak dan Pandeglang.
Baca juga: 7.882 Hektar Sawah di Banten Terendam Banjir, Sebagian Besar Belum Masuk Asuransi
Representative Office Manager Jasindo Serang, Mohamad Isnaeni, mengungkapkan bahwa program AUTP telah melindungi sekitar 1.700 hektare lahan padi di daerah tersebut.
Dari total luasan tersebut, 242 hektare mengalami kerusakan akibat bencana banjir, genangan air, serta serangan hama.
"AUTP bukan sekadar formalitas, melainkan perlindungan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh petani. Ketika terjadi gagal panen," kata Isnaeni di Kota Serang, Kamis (24/4/2025).
Isnaeni menjelaskan, skema AUTP dirancang sangat terjangkau bagi petani.
Dengan subsidi dari pemerintah, petani hanya perlu membayar premi sebesar Rp 36 ribu per hektare.
Padahal, nilai premi sesungguhnya mencapai Rp 180 ribu per hektare.
"Dengan pembayaran yang sangat terjangkau, petani mendapatkan klaim hingga Rp 6 juta per hektare jika terjadi gagal panen sesuai dengan ketentuan," jelasnya.
Menurut dia, program AUTP tidak memberlakukan batasan minimum luas lahan yang diasuransikan, asalkan petani yang bersangkutan tergabung dalam kelompok tani atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Untuk tahun 2024, empat daerah tersebut mendapatkan alokasi seluas 5.000 hektare dari total kuota nasional sebesar 100 ribu hektare.
Baca juga: Dukung Program Ketahanan Pangan, Wali Kota Serang Turun Ke Sawah Tanam Padi
Penentuan alokasi ini didasarkan pada data pemerintah dan keberadaan kelompok tani yang aktif.
"Kami berkomitmen untuk tidak memproses klaim melebihi luas lahan yang telah diasuransikan."
"Sebagai contoh, jika seorang petani hanya mengasuransikan 100 hektare dari total 200 hektare lahan miliknya, maka klaim hanya akan berlaku untuk 100 hektare tersebut," pungkasnya.
Satu Korban Kecelakaan Dump Truck Terjun Bebas dari Tol Tangerang-Merak Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Bupati Ratu Zakiyah, Dorong Seluruh ASN di Kabupaten Serang Salurkan ZIS Melalui Baznas |
![]() |
---|
HUT ke-499 Kabupaten Serang, Ini Misi Pembangunan Bupati Ratu Zakiyah-Najib Hamas 5 Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Daftar Nama Bupati Serang dari Masa ke Masa, Mulai dari Pra-Kemerdekaan hingga Ratu Zakiyah |
![]() |
---|
Ngaku Ajudan, Pria Ini Ungkap Status Lahan Tempat Pembuangan Sampah Serang di Lebak Milik JB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.