Kasus Dana Desa Petir, Kepala DPMD Serang Tegaskan Camat Harus Awasi Perangkat Desa

DPMD Serang menegaskan camat wajib perketat pengawasan usai muncul dugaan penggelapan Dana Desa di Desa Petir, Kecamatan Petir.

Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Muhammad Uqel/TribunBanten.com
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Febriyanto, mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada para camat agar melakukan pengawasan lebih ketat di setiap desa. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Febriyanto, mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada para camat agar melakukan pengawasan lebih ketat di setiap desa.

Hal itu dilakukan buntut dari kasus yang terjadi di Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Bendahara Desa berinisial YS diduga membawa kabur uang Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025.

Baca juga: Bupati Serang Instruksikan Inspektorat Usut Dugaan Dana Desa Petir Dibawa Kabur Bendahara

Akibat ulah tersebut, sejumlah program pembangunan di Desa Petir terpaksa terhenti, mulai dari pembangunan jalan poros desa hingga penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang belum tuntas dicairkan.

“Saya sangat prihatin dengan adanya kejadian ini. Begitu mendapat informasi tersebut, saya langsung mengeluarkan surat edaran kepada seluruh camat agar memperketat pengawasan di wilayah masing-masing,” ujar Febri kepada TribunBanten.com, Rabu (8/10/2025).

Febri mengimbau para kepala desa agar berhati-hati dalam menjaga akses dan keuangan desa.

“Kami juga mengimbau agar kepala desa lebih berhati-hati dalam menjaga akses dan token keuangan desa, agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang,” ucapnya.

Febri menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tindak lanjut setelah hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum (APH) keluar.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian. Setelah itu, kami akan melaporkan dan meminta arahan lebih lanjut dari pimpinan, termasuk Bupati dan DPRD Kabupaten Serang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Keuangan dan Aset DPMD Kabupaten Serang, Dede Hadi, membenarkan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

“Permasalahan ini masih dalam tahap penyidikan oleh Polres Serang. Kami juga terus berkoordinasi dengan kecamatan terkait pelaksanaan program desa yang terdampak,” ujarnya.

Menurut Dede, sebagian besar Dana Desa tahap I dan II sudah digunakan sesuai peruntukannya. Namun, ada beberapa kegiatan yang tertunda akibat dana yang dibawa kabur tersebut.

“Kami terus memantau dan melakukan pengawasan sesuai mekanisme yang berlaku. Harapannya, jika nanti dana dapat dikembalikan atau ada penyelesaian hukum, program yang tertunda bisa segera dilanjutkan,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved