23 Preman dan Pelaku Pungli di Serang Banten Ditangkap Tapi Tak Proses Hukum, Ini Alasan Polisi

Petugas gabungan menggelar operasi pemberantasan premanisme di wilayah kawasan industri, Kabupaten Serang, Banten, Minggu (27/4/2025) malam.

Editor: Abdul Rosid
Dok/Polisi
Sebanyak 23 preman di Kawasan Industri Kabupaten Serang ditangkap lalu diberi ppembinaa oleh Polres Serang. Minggu (27/4/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Petugas gabungan menggelar operasi pemberantasan premanisme di wilayah kawasan industri, Kabupaten Serang, Banten, Minggu (27/4/2025) malam.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, dalam operasi itu, polisi berhasil menangkap 23 preman dan pelaku pungutan liar (pungli).

"Operasi Cipta Kondisi ini dilakukan dengan menyasar lokasi-lokasi rawan pungli dan premanisme di areal industri," katanya, Senin (28/4/2025). 

Baca juga: Manajer dan Pengawas SPBU Serang Banten Jadi Tersangka Kasus Pertamax Oplosan

Condro mengatakan, mereka semua ditangkap saat beraksi di persimpangan sepanjang Jalan Raya Serang-Jakarta.

Selain itu, ada juga di areal parkir PT Indah Kiat Pulp and Paper, gerbang masuk PT Univenus, serta gerbang Kawasan Industri Modern Cikande.

Dari mereka, lanjut Condro, petugas mengamankan barang bukti uang pungutan sebanyak Rp 2 juta serta satu bundel tiket parkir yang diduga ilegal. 

Usai ditangkap, ke-23 pelaku dibawa ke Mapolres Serang guna proses pendataan dan pembinaan. 

"Pelaku pungli melaksanakan shalat berjamaah serta zikir di masjid, kemudian diberikan siraman rohani agar perilaku meresahkan masyarakat harus diubah," ujar Condro.

Pembinaan secara rohani, tambah Condro, para preman jalanan yang ditangkap dapat bekerja yang layak dan tidak lagi melakukan pemerasan. 

Saat ini, mereka masih harus menjalani pembinaan hingga beberapa hari ke depan dan selanjutnya tidak diproses hukum. 

"Kami juga beri nasihat agar segera mencari kerja agar bisa mendapatkan penghasilan yang tetap untuk menghidupi keluarga," tutur dia.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved