Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Daftar 10 Provinsi yang Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Berikut Jadwalnya

Sepanjang 2025, beberapa provinsi di Indonesia menggelar program relaksasi yang memberikan keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

|
Editor: Ahmad Tajudin
Tribunnews.com
ILUSTRASI PEMUTIHAN PAJAK - Berikut ini daftar 10 provinsi di Indonesia yang menggelar program relaksasi yang memberikan keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar 10 provinsi di Indonesia yang menggelar program relaksasi yang memberikan keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program ini berlaku sepanjang tahun 2025 dan sudah berlaku sejak Januari.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah program penghapusan denda bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak.

Tentu dengan adanya program ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan tanpa melunasi denda keterlambatan. 

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten, Ini Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan Terbaru 2025

Lantas, wilayah mana saja yang melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 2025?

Jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor di tiap provinsi 2025

Pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor di masing-masing provinsi di Indonesia tidaklah sama. 

Namun, sebagian besar provinsi melaksanakan program tersebut dalam jangka waktu beberapa bulan.

Berikut ini jadwal pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan di sejumlah provinsi di Indonesia :

  1. Aceh: 15 Januari-31 Desember 2025
  2. Kepulauan Riau: Januari-Juni 2025
  3. Lampung: 1 Mei-31 Juli 2025
  4. Banten: 10 April-30 Juni 2025
  5. Jawa Barat: 20 Maret-30 Juni 2025
  6. Jawa Tengah: 8 April-30 Juni 2025
  7. Bali: Mulai 5 Januari 2025
  8. Kalimantan Selatan: 5 Januari-28 Juni 2025
  9. Kalimantan Timur: 10 April-30 Juni 2025
  10. Kalimantan Utara: 1 Januari-31 Desember 2025.

Manfaat program program pemutihan pajak kendaraan Program relaksasi pajak kendaraan bermotor berupa keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor memiliki banyak manfaat.

Baca juga: Andra Soni Sebut Pemprov Banten Cuan Rp 15 M di Hari Pertama Pemutihan PKB

Corporate Communication Jasa Raharja, I Komang Gede Artha Negara mengatakan, program ini pada dasarnya bertujuan untuk memberikan keringanan, penundaan, atau penghapusan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

"Benefit yang didapat bagi masyarakat ada 4 macam," kata dia, dikutip dari Kompas.com, (2024).

Umumnya, masing-masing pemerintahan provinsi berhak untuk menentukan besaran manfaat program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Namun, secara garis besar, berikut ini manfaat program pemutihan kendaraan bermotor: 

1. Penghapusan denda Program pemutihan pajak kendaraan bermotor menghapus denda pajak kendaraan sehingga pembayaran pajak menjadi lebih terjangkau. 

2. Meringankan beban finansial Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang terlama+bat dapat meirngankan beban finansial masyarakat, terutama mereka yang kesulitan membayar pajak kendraan dengan tepat waktu akibat kondisi ekonomi maupun situasi lainnya.

3. Legalitas kendaraan tetap terjaga Dengan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, kendaraan bermotor yang dimiliki tetap legal untuk digunakan di jalan raya.

4. Perlindungan dari Jasa Raharja Manfaat berikutnya dari program pemutihan kendaraan bermotor adalah keterjaminan perlindungan bagi korban kecelakaan dari Jasa Raharja.

Siapa saja yang bisa mengikuti program pemutihan pajak kendaraan? Program pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa diikuti oleh orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di suatu wilayah hukum.

Selain itu, program ini juga bisa diikuti ole badan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa di Daerah Jawa Barat.

Bagi masyarakat yang ingin mendapat keuntungan dari program pemutihan pajak kendaraan dapat segera mendatangi Samsat induk di domisili masing-masing.

 

Sumber : Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved