Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Tinggal Dua Hari Lagi! Andra Soni Tegaskan Tak Ada Perpanjangan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Banten akan segera berakhir tinggal menyisakan dua hari, tepatnya pada 31 Oktober 2025.

TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak akan ada perpanjangan. Pemutihan PKB tinggal dua hari lagi, tepatnya pada 31 Oktober 2025. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Banten akan segera berakhir tinggal menyisakan dua hari, tepatnya pada 31 Oktober 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Gubernur Banten Andra Soni mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan terakhir program tersebut sebelum masa berlakunya habis.

“Pemutihan tinggal tiga hari lagi. Sesuai dengan yang telah kita tetapkan sebelumnya, program ini berakhir pada akhir Oktober,” katanya, Rabu (29/10/2025).

Baca juga: Jangan Sampai Kelewat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten 2025 Segera Berakhir : Ini Syaratnya

Setelah masa pemutihan berakhir, lanjutnya, kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan tidak lagi berlaku. 

Masyarakat diwajibkan untuk membayar seluruh kewajiban pajak secara penuh.

“Kami berharap masyarakat yang belum memanfaatkan program ini agar segera menyelesaikan tunggakan pajaknya sebelum berakhir,” ucap Andra.

Ia menegaskan, program relaksasi pajak seperti ini tidak akan diberlakukan kembali selama masa kepemimpinannya sebagai Gubernur Banten.

“Pemutihan seperti ini hanya dilakukan satu kali selama lima tahun saya menjabat. Kami juga meminta petugas Samsat memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan terpercaya kepada masyarakat,” tegasnya.

Jadi bagi masyarakat Banten yang belum memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Banten tahun 2025, segera datangi samsat terdekat sebelum programnya berakhir.

Mengutip laman Bapenda Banten, ada tiga alasan utama program ini diperpanjang:

- Membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi pasca pandemi.

- Mendorong wajib pajak lebih taat membayar pajak kendaraan bermotor.

- Mengurangi tunggakan lama tanpa menambah beban baru bagi pemilik kendaraan.

Baca juga: Pemprov Banten Resmi Batasi Jam Operasional Truk Tambang, Berikut Jadwal dan Daftar Ruas Jalannya

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved