Jual 20 Sapi dari Kementan, Dua Anggota Poktan di Serang Terancam Penjara dan Denda Ratusan Juta

Sanawi dan Jajang Kelana, dituntut hukuman penjara dan denda setelah terbukti menjual sapi bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Dua anggota Poktan Motekar, Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Sanawi dan Jajang Kelana usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (8/5/2025). Keduanya dituntut hukuman penjara berbeda dan membayar uang pengganti hasil korupsi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Dua anggota Kelompok Tani (Poktan) Motekar asal Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, harus duduk di kursi pesakitan karena diduga menyalahgunakan bantuan ternak dari pemerintah

Keduanya, yakni Sanawi dan Jajang Kelana, dituntut hukuman penjara dan denda setelah terbukti menjual sapi bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis, 8 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Endo Prabowo, menilai bahwa kedua terdakwa bersalah karena bersama-sama menjual 20 ekor sapi bantuan dari Kementan.

Baca juga: Korban Dugaan Penipuan Marketing Perumahan BSD Serang Pantau Proses Penyelidikan

Bantuan sapi tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk program ketahanan pangan. Akibat perbuatannya, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp 300 juta.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Endo saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (8/5/2025).

Sanawi dan Jajang Dituntut Penjara dan Bayar Denda

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Sanawi dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, sementara Jajang dituntut 1 tahun 10 bulan. 

Keduanya juga diminta membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Baca juga: Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2025: Syarat dan Ketentuan yang Perlu Diketahui

Tak hanya itu, mereka juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara:

Sanawi dikenai uang pengganti Rp 135 juta (subsider 1 tahun penjara).

Jajang dikenai uang pengganti Rp 165 juta (subsider 1 tahun 4 bulan penjara).

Modus Penjualan Sapi Bantuan Negara

Kasus ini bermula pada April 2023, ketika Poktan Motekar menerima bantuan ternak sapi dari Kementan. 

Alih-alih mendistribusikan atau merawat sapi bersama anggota lain, Sanawi dan Jajang mengambil alih pengelolaan 20 ekor sapi, melarang anggota Poktan lainnya ikut serta.

Sanawi yang memiliki kandang dipercaya Jajang untuk merawat sapi-sapi tersebut. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved