Korban Dugaan Penipuan Marketing Perumahan BSD Serang Pantau Proses Penyelidikan
Suasana penuh harap menyelimuti kantor Satreskrim Polresta Serang Kota, saat penyidik memeriksa oknum marketing perumahan berinisial MM (43).
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Suasana penuh harap menyelimuti kantor Satreskrim Polresta Serang Kota, saat penyidik memeriksa oknum marketing perumahan berinisial MM (43).
Sebanyak delapan korban dugaan penipuan berkedok pemasaran Perumahan Boekit Serang Damai (BSD), Kota Serang, Banten terlihat hadir dengan raut wajah penuh harap.
Kedatangan mereka bukan tanpa alasan, melainkan untuk mengawal secara langsung proses penyelidikan terhadap terduga pelaku untuk mendapat keadilan.
Baca juga: Korupsi Sampah Rp75,9 M di Tangsel: Tiga Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Dalami Aliran Dana dan Aset
Pantauan di lokasi, korban penuh kesabaran dan keteguhan dalam menanti perkembangan informasi dari proses hukum yang tengah berjalan.
Mereka memantau proses penyelidikan sekira pukul 19.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB. Alasan mereka memantau proses penyelidikan karena kasus yang dilaporkan ke Satreskrim Polresta Serang Kota sejak tahun 2023 minim progres.
Mereka khawatir, penyidik melakukan main mata dengan terduga pelaku. Apalagi, sejal pelaku ditetapkan tersangka pada 21 April 2025, MM tak kunjung ditahan oleh penyidik.
Penetapan tersangka MM tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
"MM ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak kunjung ditahan. Makanya kami kesini, khawtair MM dilepaskan lagi," kata Ratu Elis Indriyanti, Kamis (8/5/2025) malam.
Mereka berharap agar pihak kepolisian dapat bertindak cepat dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya atas kerugian materi dan emosional yang telah mereka alami.
Awal Mula Tertipu
Gelombang kekecewaan dan kerugian mendalam dirasakan oleh para korban. Mereka merasa menjadi korban janji manis yang tak kunjung terealisasi.
MM, dalam promosinya, menawarkan unit rumah di perumahan yang terletak di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, dengan iming-iming fasilitas lengkap yang menggiurkan.
Pendingin udara (AC), pemasangan kanopi, tempat tidur, hingga pompa air dijanjikan akan melengkapi hunian impian mereka.
Namun, kenyataan pahit harus mereka telan, setelah menyerahkan sejumlah uang sebagai pembayaran, rumah beserta fasilitas yang dijanjikan tak kunjung mereka terima sesuai waktu yang ditentukan.
| Eks Ketua DPC PKB Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tanah |
|
|---|
| Nama Kapolsek Rangkasbitung Lebak Dicatut Penipu, AKP Henri Sinaga Ikut Dihubungi |
|
|---|
| Jadi Korban Dugaan Penipuan Kerjasama Percepatan Umroh, Anisa Bahar Lapor ke Polres Tangsel |
|
|---|
| Anisa Bahar Jadi Korban Penipuan Ratusan Juta, Polres Tangerang Selatan Mulai Penyelidikan |
|
|---|
| Iming-iming Kerja di Pabrik, Pasutri di Cikande Serang Tipu Belasan Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Satreskrim-Polresta-Serang-Kota-Kamis-852025-malam.jpg)