Kasus Pelecehan Seksual

Update Kasus Pelecehan 4 Pegawai Pemkab Serang, Terduga Pelaku Bakal Disidangkan Kode Etik ASN

Kasus dugaan pelecehan terhadap empat pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memasuki tahap baru.

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
istimewa/Net
Ilustrasi pelecehan seksual. 

“Ya, terduga pelaku masih ngantor,” ucap Surtaman.

Surtaman lantas menjelaskan, jika memang terbukti melakukan pelecehan, terduga pelaku dapat terkena sanksi disiplin.

Mulai dari paling ringan berupa teguran, dan yang paling berat yaitu diberhentikan sebagai ASN.

“Sidang etik itu nanti akan menentukan hukuman disiplinnya apa."

"Tergantung bukti-bukti yang dikumpulkan tim periksa itu terbukti atau tidak,” katanya.

“Sanksinya itu ada berat, sedang, dan ringan. Berat sanksinya paling tinggi diberhentikan, sedang paling tinggi itu turun pangkat sampai dengan pemotongan tunjangan-tunjangan,” ujarnya menambahkan.

“Dan kalau ringan itu berupa teguran. Baik teguran lisan, tertulis, maupun pernyataan  tidak puas terhadap kinerja,” jelasnya.

Dirinya menyebut, setiap kasus pelanggaran disiplin yang memunculkan korban ataupun ada laporannya, sidang kode etik ASN selalu memberikan rekomendasi di setiap dinas untuk pencegahan.

"Contoh dulu seperti guru melecehkan muridnya, kemudian di follow up dengan cara kita bikin komitmen bersama untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual di sekolah ,” katanya.

Baca juga: Viral Seorang Perempuan Diduga Alami Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang, Polisi Turun Tangan

“Termasuk besok juga, diantaranya misal rekomendasinya berupa memasang CCTV di satuan OPD,” pungkasnya.

Dikabarkan sebelumnya, Oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, diduga melakukan aksi pelecehan terhadap pegawai honorer.

Berdasarkan laporan yang masuk ke BKPSDM Kabupaten Serang terdapat empat pegawai yang diduga menjadi korban dalam kasus tersebut.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved