Satu Pelaku Perusakan Bus Primajasa di Tangerang Ditangkap Polisi, Ini Motifnya

Pelaku berinisial MA (18) ditangkap Polresta Tangerang di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (10/5). Pelaku berprofesi sebagai

Editor: Ahmad Tajudin
Tangkapan layar/Istimewa via TribunTangerang.com
PENGAMEN RUSAK BUS PRIMAJASA - Video pengamen ngamuk merusak bus Primajasa pun beredar luas di media sosial hingga menjadi perbincangan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Polresta Tangerang berhasil menangkap satu pelaku perusakan bus Primajasa di Tangerang yang sempat viral di media sosial.

Pelaku berprofesi sebagai pengamen, berinisial MA (18) ditangkap di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (10/5/2025).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf menyampaikan tak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan termasuk tindakan yang dianggap meresahkan.

"Kami berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Tangerang," kata Kompol Arief N. Yusuf.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 2 Orang Pria, Saat Hendak Selundupkan 143 Kg Ganja di Tangerang

Arief menuturkan, berdasarkan pemeriksaan sementara dari pelaku, perusakaan hingga penyerangan yang dilakukan para tersangka karena kesal tak diperbolehkan pengamen.

Sementara pihak bus sendiri, kata dia, memang sudah ada aturan yang melarang mengizinkan pengamen untuk naik ke dalam bus.

Namun, penolakan itu membuat tersangka tersulut emosi lalu melakukan pengerusakan.

"Ketika bus berhenti di lampu merah di TL Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pengamen tersebut menghadang dan memukul kaca bus dengan gitar dan pipa besi, menyebabkan kaca bus sebelah kiri pecah. Pelaku kemudian melarikan diri setelah kejadian," ungkapnya.

Atas hasil penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa tiga batang besi, satu gitar, satu ponsel milik korban.

Baca juga: Preman Siap-siap Masuk Barak Militer Mulai Juni 2025, Dedi Mulyadi: Ini Cara Kami Selesaikan Problem

Sementara satu orang lagi masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.

"Sedangkan SA (22) yang masih dalam pengejaran juga terancam dengan pasal yang sama," kata dia.

 Viral di Media Sosial

Heboh di media sosial sebuah video memperlihatkan dua orang pria mengamuk hingga melakukan perusakan terhadap bus Primajasa.

Kabarnya dua pria yang mengamuk lalu merusak kaca hinggs spion bus tersebut merupakan pengamen.

Mereka mengamuk setelah ditolak mengamen oleh pihak bus, hal itu memicu kemarahan hingga melakukan perusakan.

Video pengamen ngamuk merusak bus Primajasa pun beredar luas di media sosial hingga menjadi perbincangan.

Baca juga: Intip Besaran Gaji Eks Marinir TNI AL yang Viral Jadi Tentara Rusia

Bahkan video tersebut turut diunggah oleh akun X @zoelfick pada Kamis (9/5/2025). Dalam video itu memperlihatkan dua orang pria melakukan perusakan bus Primajasa.

"Parah! Hanya karena tak diberi izin mengamen dalam bus mereka jadi barbar begini. Beratnya pekerjaan mereka yang jadi sopir. Sudah bertaruh nyawa di jalan, bertaruh nyawa juga saat ketemu yang seperti ini," tulis akun X @zoelfick.

Video tersebut pun juga mendapat reaksi netizen di media sosial, banyak yang memberikan kecaman atas tindakan tersebut.

"Sopir udah bener ga ngasih masuk pengamen krn mengganggu kenyamanan penumpang, yg salah pemerintah ga ngasih pendidikan yg baik dan lapangan pekerjaan yg luas ke masyarakat," tulis @aryadwipaganesh.

"Primajasa kan emang aturannya gitu, ga ada pengamen, makanya orang-orang lebih milih naik primajasa karena nyaman," tulis @faizacky

"dia ga tau yang punya bus primajasa jenderal AU," tulis @tzoelvicar48240

Informasi yang beredar jika bus Primajasa yang dirusak oleh dua pengamen tersebut terjadi di kawasan Tangerang Banten. Bus tersebut merupakan Bus Primajasa rute Balaraja-Kampung Rambutan.

 

Sumber : Tribuntangerang.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved