Tunggakan BPJS Kesehatan Perangkat Desa se-Pandeglang Akhirnya Lunas, Wabup: Sudah Aktif Kembali

Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, mengaku telah membayarkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk perangkat desa se-Kabupaten Pandeglang.

Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Kolase TribunBanten.com/Ist
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, mengaku telah membayarkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk perangkat desa se-Kabupaten Pandeglang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG – Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, mengaku telah membayarkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk perangkat desa se-Kabupaten Pandeglang.

Sebelumnya, beredar surat dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang terkait permohonan penangguhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan Serang.

Baca juga: Batas Akhir Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Banten, Cek Jadwal dan Cara Urus Balik Nama

Surat tertanggal 28 April 2025 tersebut memuat alasan belum dibayarkannya iuran BPJS Kesehatan untuk kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Pandeglang selama bulan Februari, Maret, dan April 2025.

Alasan penundaan itu adalah adanya pergeseran anggaran pada tahun anggaran 2025.

“Per hari ini sudah dibayarkan dan sudah bisa digunakan kembali,” ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu (10/5/2025).

Wakil bupati Pandeglang itu juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan tersebut.

Ia mengaku baru mengetahui keterlambatan tersebut dari pemberitaan di media.

“Kami mohon maaf atas keterlambatan pembayaran ini, dan kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi,” katanya.

“Karena kami baru mengetahui setelah ada pemberitaan dari media, sehingga kami bisa langsung menindaklanjutinya,” lanjutnya.

Sebelumnya, Iing juga membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penangguhan pembayaran tersebut.

Namun saat ini, surat tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Terkait penangguhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa, saat ini masih dalam pembahasan bersama TAPD. Mudah-mudahan segera ada solusi,” ujarnya saat ditemui di Desa Kertasana, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang, Kamis (8/5/2025).

Iing juga menegaskan bahwa dirinya baru mengetahui informasi ini dalam beberapa hari terakhir dan segera akan menindaklanjutinya.

“Kami baru mengetahui hal ini satu atau dua hari terakhir.”

“Nanti kami akan melakukan pengecekan bersama Dinas Kesehatan dan Sekda."

“Semoga persoalan ini bisa segera diselesaikan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh perangkat desa agar tetap fokus melayani masyarakat serta membantu penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di desa masing-masing.

“Karena ini merupakan kewajiban bersama. Jangan menunggu bola, tapi jemput bola agar target bisa tercapai, termasuk pembayaran Siltap dan iuran BPJS bisa segera terpenuhi,” pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved