Apakah Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Dapat Gaji? Ini Penjelasan Kementerian Koperasi
Beberapa hari ini bahkan beredar kabar gaji pengurus koperasi mencapai Rp8 juta. Ternyata kabar besaran gaji Rp 8 juta itu tidak benar alias hoaks.
TRIBUNBANTEN.COM-Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih rencananya akan dilaksanakan pada 12 Juli 2025 atau bertepatan dengan Hari Koperasi Indonesia.
Jelang peluncuran Koperasi Merah Putih, banyak warga yang bertanya tentang gaji pengurus.
Beberapa hari ini bahkan beredar kabar gaji pengurus koperasi mencapai Rp8 juta.
Ternyata kabar besaran gaji Rp 8 juta itu tidak benar alias hoaks.
Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati dikutip dari Tribun Medan, sempat menyinggung soal gaji pengurus Koperasi Merah Putih.
Menurutnya isu gaji pengurus koperasi Rp5 juta sampai Rp 8 juta tidak benar.
Menurut Adi Sulistyowati, Koperasi Merah Putih tujuannya untuk menguatkan usaha yang ada di setiap desa.
"Jadi koperasi ini tidak kosongan, ada usahanya. Misalnya pertanian, perikanan, perdagangan dan lain-lain," ujarnya selepas acara.
Pada tahap awal, pemerintah fokus untuk pembentukan badan hukum koperasi baru.
Selanjutnya koperasi harus menentukan jenis usaha yang akan dijalankan di desa-desa.
Dalam hal ini para kades diharapkan kreatif untuk menentukan jenis usaha sesuai potensi yang ada di desanya.
"Setelah ada usaha, bank bisa masuk dengan mudah. Jadi orientasinya buat usaha dulu," tambahnya.
Terkait keluhan kades, menurutnya gaji untuk pengurus bisa dibicarakan atas kesepakatan bersama.
Setelah para pelaku usaha kumpul dan sepakat membentuk koperasi, pada tahap awal pasti ada modal.
Biaya untuk operasional, gaji pengurus dan biaya lain-lain bisa dibicarakan bersama dalam forum koperasi.
"Jadi fokusnya memang pembentukan (koperasi), usaha, baru pembiayaan. Jangan pembiayaan dulu," tegasnya.
Syarat Pengurus
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia No 1 Tahun 2025, yang dikutip dari instagram @kopdesmerahputih, berikut ini syarat pengurus :
1. Pengurus Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan :
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi.
- Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan.
- Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas.
- Tidak berasal dari unsur pimpinan desa
2. Jumlah pengurus Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit lima orang, terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
3. Pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Koperasi Merah Putih
Koperasi Desa Merah Putih
Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih
Pengurus Koperasi Merah Putih
Koperasi Desa Merah Putih Masuk Proyek Strategis Nasional, Apa Dampaknya? Ini Penjelasan Budi Arie |
![]() |
---|
Wagub Banten Singgung Konglomerat Soal Koperasi Merah Putih, Disebut Tidak Terlalu Suka : Kenapa? |
![]() |
---|
Wagub Dimyati Sebut Pembentukan Koperasi Merah Putih di Banten Tidak Bisa 100 Persen, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Benarkah Anggaran Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan Rp3 M? Budi Arie: Gak Sama |
![]() |
---|
Menteri Budi Arie Dorong Koperasi Merah Putih di Tangsel Jadi Percontohan Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.