Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025, Ini Jadwal dan Syaratnya

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah (Jateng) tahun 2025 masih berlangsung sampai hari ini, Senin (19/5/2025).

Editor: Ahmad Tajudin
Tribuntangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Suasana antrean panjang kendaraan roda dua mengular di area depan Kantor Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan untuk mengikuti program Pemutihan Pajak Kendaraan, Kamis (10/4/2025). 

Masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan pajak ini perlu membawa dokumen berikut ke Samsat Induk sesuai domisili:

1. Perpanjangan STNK 5 Tahunan

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi (sesuai nama di STNK)
  • Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
  • Kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik

2. Perpanjangan STNK Tahunan

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi (sesuai STNK)
  • Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)

3. Balik Nama Kendaraan

  • STNK asli
  • BPKB asli
  • KTP pemilik baru
  • Kendaraan wajib dibawa untuk pencocokan data

 

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved