Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025, Ini Jadwal dan Syaratnya
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah (Jateng) tahun 2025 masih berlangsung sampai hari ini, Senin (19/5/2025).
Editor:
Ahmad Tajudin
Tribuntangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Suasana antrean panjang kendaraan roda dua mengular di area depan Kantor Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan untuk mengikuti program Pemutihan Pajak Kendaraan, Kamis (10/4/2025).
Masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan pajak ini perlu membawa dokumen berikut ke Samsat Induk sesuai domisili:
1. Perpanjangan STNK 5 Tahunan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi (sesuai nama di STNK)
- Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
- Kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik
2. Perpanjangan STNK Tahunan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi (sesuai STNK)
- Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
3. Balik Nama Kendaraan
- STNK asli
- BPKB asli
- KTP pemilik baru
- Kendaraan wajib dibawa untuk pencocokan data
Sumber : Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Tags
syarat pemutihan pajak kendaraan
pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025
pemutihan pajak kendaraan 2025
pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah
Jateng
Jawa Tengah
Berita Terkait: #Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Sampai Kapan Masa Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten? Cek Syarat dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Bapenda Lebak Sudah Kantongi Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK |
![]() |
---|
PENGUMUMAN: Pemutihan Pajak Pendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemutihan PKB Diperpanjang Sampai 4 Bulan ke Depan, Gubernur Banten: Semoga Jadi Kabar Gembira! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.