Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan PKB Diperpanjang Sampai 4 Bulan ke Depan, Gubernur Banten: Semoga Jadi Kabar Gembira!

Program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pemutihan PKB di Provinsi Banten, resmi diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.

Penulis: Ahmad Haris | Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribun Banten/Instagram
Program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pemutihan PKB di Provinsi Banten, resmi diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pemutihan PKB di Provinsi Banten, resmi diperpanjang.

Gubernur Banten Andra Soni resmi memperpanjang masa pemutihan PKB sampai 31 Oktober 2025. 

"Kami Pemerintah Provinsi Banten memutuskan, akan memperpanjang masa pemutihan untuk pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor di bawah Tahun 2025, dengan cukup melakukan pembayaran di Tahun 2025 saja," ujar Gubernur Banten Andra Soni, dikutip dari tayangan video di TikTok Abdi Banten, Kamis (26/6/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: Gubernur Andra Soni Resmi Perpanjang Masa Pemutihan PKB di Banten

"Program pemutihan PKB ini kami lanjutkan sampai tanggal 31 Oktober 2025, dengan surat keputusan gubernur nomor 286," lanjut Andra Soni

"Semoga menjadi kabar gembira untuk masyarakat Banten," kata Gubernur Banten melalui akun Instagramnya, @AndraSoni12. 

Untuk diketahui, program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor atau pemutihan PKB di Provinsi Banten telah berlangsung mulai 10 April 2025, dan akan berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang.

Seiring antusasme warga Banten yang ingin mengikuti program pemutihan PKB, Gubernur Banten Andra Soni pun akhirnya memperpanjang program penghapusan atau pemutihan PKB, hingga 31 Oktober 2025 mendatang. 

Masyarakat diimbau dapat memanfaatkan program tersebut untuk meringankan beban dalam membayar pokok pajak.

 

 

Ketentuan Program

  • Program pemutihan ini berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Provinsi Banten dan melakukan pembayaran pajak tahun 2025.
  • Program tidak berlaku untuk kendaraan yang akan melakukan proses mutasi keluar dari Provinsi Banten.

Persyaratan Dokumen

Berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan sesuai jenis layanan yang dipilih: 

1. Perpanjang STNK 5 Tahunan

- STNK asli dan fotokopi 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved