Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Bapenda Lebak Sudah Kantongi Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten

Badan pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, menargetkan perolehan opsen dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 40 m

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
PEMUTIHAN KENDARAAN - Hari pertama dibuka, warga Kabupaten Lebak ramai-ramai mendatangi kantor Samsat UPTD Rangkasbitung, Kamis (10/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Badan pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, telah meraup pendapatan sekitar sebesar Rp 22 miliar, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Tahun 2025.

Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan menyampaikan, dari target opsen sebesar Rp 40 miliar dari program pemutihan PKB , yang sudah tercapai sudah Rp 22 miliar. 

"Dari target itu yang sudah tercapai Rp 22 miliar atau 55,08 persen, mudah-mudahan bisa tercapai," katanya, Kamis (26/6/2025). 

Melihat antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan, Doddy mengaku optimis target dari opsen pajak PKB bisa tercapai. 

Baca juga: Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK

"Kan ini kerja sama pemungutan bersama pihak Provinsi Banten dengan kami, ya kami optimistis ini bisa tercapai," ujaranya. 

"Saya juga cek kesana, itu antri yang bayar pajak. Artinya masyarakat sudah sadar wajib pajak," sambungnya. 

Ia juga mendukung jika program pemutihan pajak PKB bisa diperpanjang oleh Gubernur Banten. 

"Kami menyetujui kalau ini diperpanjang, tapi kalau diperpanjang atau tidak itu kebijakan Gubernur," katanya. 

Diketahui, Gubernur Banten Andra Soni telah resmi memperpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. 

Keputusan perpanjang pemutihan PKB keluar pada tanggal 26 Juni 2025.

Kebijakan itu mulai berlaku sejak Gubernur Banten Andra Soni menerbitkan Surat Keputusan Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Bapenda Lebak Targetkan Pendapatan Pajak MBLB Tahun 2025 Sebesar Rp36 M, Ini Upaya yang Dilakukan

Dalam keputusannya, Gubernur Banten Andra Soni resmi memperpanjang masa pemutihan PKB sampai 31 Oktober 2025. 

Artinya dengan adanya kebijakan itu, masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi berlanjut hingga akhir Oktober mendatang.

Tentu hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat Banten yang belum sempat mengikuti program pemutihan kendaraan bermotor.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved