Kejagung Tangkap Bos Sritex Iwan Lukminto di Solo, Kasus Korupsi?

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto ditangkap oleh Kejaksaan Agung di daerah Solo, Jawa Tengah.

|
Editor: Ahmad Tajudin
Elsa catriana/Kompas.com
DITANGKAP - Komisaris Utama Sritex Iwan S. Lukminto usai melakukan pertemuan dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang di kantor Kementerian Perindustrian Jakarta, Senin (28/10/2024). 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman TBK atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto ditangkap oleh Kejaksaan Agung di daerah Solo, Jawa Tengah.

Iwan ditangkap atas tuduhan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kabar penangkapan Iwan sendiri dibenarkan langsung oleh Jampidsus Kejagung Febri Adriansyah.

“Betul (ditangkap). Malam tadi ditangkap di Solo,”  Febri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/5/2025).

Baca juga: Pedangdut Lesti Kejora Dilaporkan Seorang Pencipta Lagu ke Polda Metro Jaya, Ini Akar Masalahnya

Meski demikian, hingga saat ini, pihak Kejagung belum menjelaskan apa alasan Iwan ditangkap.

Namun, sejak beberapa waktu yang lalu, Kejagung telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi di perusahaan Sritex.

Penyidik juga telah memeriksa beberapa perwakilan dari sejumlah bank daerah untuk mendalami pemberian kredit kepada Sritex.

“Bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah. Yang menurut undang-undang keuangan negara, itu (dana dari bank daerah) bagian dari keuangan negara atau keuangan daerah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, saat di kantor Kejaksaan Agung, Senin (5/5/2025). 

Menurut Harli, pemberian kredit ini perlu dikaji mengingat Sritex dalam beberapa waktu terakhir diketahui publik mengalami kesulitan dalam hal pendanaan. 

Baca juga: Jokowi Dicecer 22 Pertanyaan saat Diperiksa Bareskrim Polri, Penyidik Minta Penjelasan Soal Skripsi

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024). 

Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022. 

Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). 

Setelah dinyatakan pailit, manajemen PT Sritex menyatakan telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. 

Usai PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024, perusahaan ini resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.

Berita ini telah diperbarui karena terdapat kekeliruan informasi yang bersumber dari pernyataan awal Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya disebutkan bahwa Direktur Utama (Dirut) Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto ditangkap Kejagung.

 

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved