PROFIL Iwan Setiawan Lukminto, Bos Sritex yang Ditangkap Kejagung di Solo, Diduga Terlibat Korupsi
Profil mengenai Iwan Lukminto, Bos PT Sritex yang resmi ditangkap oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Solo, Jawa Tengah
Kabar penangkapan Iwan sendiri dibenarkan langsung oleh Jampidsus Kejagung Febri Adriansyah.
“Betul. Malam tadi ditangkap di Solo,” Febri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/5/2025).
Meski demikian, hingga saat ini, pihak Kejagung belum menjelaskan apa alasan Iwan ditangkap.
Namun, sejak beberapa waktu yang lalu, Kejagung telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi di perusahaan Sritex.
Penyidik juga telah memeriksa beberapa perwakilan dari sejumlah bank daerah untuk mendalami pemberian kredit kepada Sritex.
“Bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah. Yang menurut undang-undang keuangan negara, itu (dana dari bank daerah) bagian dari keuangan negara atau keuangan daerah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, saat di kantor Kejaksaan Agung, Senin (5/5/2025).
Menurut Harli, pemberian kredit ini perlu dikaji mengingat Sritex dalam beberapa waktu terakhir diketahui publik mengalami kesulitan dalam hal pendanaan.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).
Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Setelah dinyatakan pailit, manajemen PT Sritex menyatakan telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Usai PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024, perusahaan ini resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.
Berita ini telah diperbarui karena terdapat kekeliruan informasi yang bersumber dari pernyataan awal Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya disebutkan bahwa Direktur Utama (Dirut) Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto ditangkap Kejagung.
Sumber : Kompas.com dan Tribunnews.com
Luruskan Pernyataan Kubu Silfester Matutina, Mahfud MD Minta Kejagung Segera Eksekusi Terpidana |
![]() |
---|
Kejagung Ungkap Aturan Senjata Api Dinas, Pasca Aksi Cekcok Jaksa S Viral Bawa Pistol di Pondok Aren |
![]() |
---|
Eks Kapuspenkum Kejagung 'Bongkar' Penyebab Kejari Jaksel Belum Eksekusi Silfester Matutina |
![]() |
---|
Terduga Koruptor Riza Chalid Bakal Ditetapkan DPO, Pasca 3 Kali Mangkir Panggilan Kejagung |
![]() |
---|
Kejagung Buru Terduga Koruptor Riza Chalid, Keberadaan Si 'Raja Minyak' Terlacak di Luar Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.