PROFIL Iwan Setiawan Lukminto, Bos Sritex yang Ditangkap Kejagung di Solo, Diduga Terlibat Korupsi
Profil mengenai Iwan Lukminto, Bos PT Sritex yang resmi ditangkap oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Solo, Jawa Tengah
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini informasi profil mengenai Iwan Setiawan Lukminto, Bos PT Sritex yang resmi ditangkap oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Solo, Jawa Tengah.
Penangkapan Iwan dilakukan oleh tim penyidik dari Kejagung pada Selasa (20/5/2025) malam.
Iwan ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit bank kepada perusahaan tekstil ternama tersebut.
Baca juga: Kejagung Tangkap Bos Sritex Iwan Lukminto di Solo, Kasus Korupsi?
Berikut ini informasi singkat mengenai sosok Iwan Kurniawan Lukminto.
Profil
Iwan Setiawan Lukminto atau juga dikenal dengan Iwan Lukminto saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex.
Pria kelahiran 24 Juni 1975 ini merupakan jebolan Business Administration Suffolk University, Amerika Serikat.
Ia juga tercatat merupakan alumni Lemhanas Angkatan 20.
Sebelum menjadi komisaris utama, Iwan Lukminto sempat menjadi Dirut Sritex cukup lama, yakni sejak 2014.
Hingga pada 2023, tampuk kepemimpinan Sritex beralih ke adiknya, yakni Iwan Kurniawan Lukminto hingga saat ini.
Iwan Setiawan Lukminto bahkan beberapa kali masuk dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia.
Forbes pernah mencatat jumlah kekayaan pria yang saat ini berusia 49 tahun ini sebesar 515 juta dollar AS atau sekitar Rp 8,05 triliun.
Baca juga: Harapan Eks Karyawan Sritex di Hari Buruh 2025, Minta THR dan Pesangon Segera Dibayar
Dugaan Korupsi
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah menyampaikan, Kejagung telah menangkap Iwan Setiawan dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada Sritex.
Iwan ditangkap atas tuduhan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
| Kejagung Turun Tangan Akan Dalami Laporan Dugaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kemenkeu |
|
|---|
| Gegara IHSG Anjlok Secara Mendadak pada Januari 2026, Kejagung Ikut Selisik Penyebabnya |
|
|---|
| Berpotensi Rugikan Petani, Kejagung Diminta Turun Tangan Soal Penetapan Kuota Pupuk |
|
|---|
| Temuan BPK Rp12,59 T, KPK dan Kejagung Diminta Usut Dugaan Korupsi Kuota Pupuk Nonsubsidi |
|
|---|
| Kejagung Didesak Proses Hukum Temuan BPK Rp12,59 Triliun di PT Pupuk Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/iwan.jpg)