Koperasi Merah Putih

Arti Kata Keluarga Semenda, KBLI, NPAK, Simpanan Pokok, Wajib Dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih

Beberapa orang mungkin baru pertama mendengar singkatan dan kata-kata ini, misalnya Keluarga Semenda, KBLI, dan NPAK

Editor: Wawan Perdana
https://desaumbulrejo.gunungkidulkab.go.id/
KOPERASI MERAH PUTIH-Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih rencananya akan dilaksanakan pada 12 Juli 2025 atau bertepatan dengan Hari Koperasi Indonesia. Beberapa orang mungkin baru pertama mendengar singkatan dan kata-kata ini, misalnya Keluarga Semenda, KBLI, dan NPAK. 

TRIBUNBANTEN.COM-Berikut ini adalah beberapa istilah dan singkatan yang sering dijumpai dalam proses pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.

Beberapa orang mungkin baru pertama mendengar singkatan dan kata-kata ini, misalnya Keluarga Semenda, KBLI, dan NPAK.

Anggaran Dasar Koperasi :

Adalah aturan dasar tertulis yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Simpanan Pokok :

Adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

Simpanan Wajib :

Adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

Musyawarah Desa Khusus :

Adalah musyawarah antara badan permusyawaratan desa, pemerintah desa, dan sebanyak mungkin partisipasi masyarakat desa untuk menyepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Musyawarah Kelurahan Khusus :

Adalah musyawarah antara lembaga musyawarah kelurahan atau nama lain yang sejenis, pemerintah kelurahan, dan sebanyak mungkin partisipasi masyarakat kelurahan untuk menyepakati pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih.

KBLI 

Adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI

KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

Keluarga Semenda :

Adalah satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan dan/atau pertalian darah antara salah seorang dari suami isteri dan keluarga sebagai orang tua, anak, mertua, besan, menantu, suami, isteri, saudara kandung atau ipar.

Baca juga: Agenda Susunan Acara Musyawarah Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih

SYARAT PENGURUS

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia No 1 Tahun 2025, yang dikutip dari instagram @kopdesmerahputih, berikut ini syarat pengurus :

1. Pengurus Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan :

- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi.
- Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan.
- Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas.
- Tidak berasal dari unsur pimpinan desa

2. Jumlah pengurus Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit lima orang, terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

3. Pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved