PTUN Serang Tolak Gugatan Warga Terkait Kepemilikan Aset Situ Ranca Gede
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menolak gugatan warga atas kepemilikan lahan Situ Ranca Gede, di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menolak gugatan warga atas kepemilikan lahan Situ Ranca Gede, di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Hal ini terutang dalam amar putusan perkara Nomor: 49/G/2024/PTUN.SRG yang dibacakan pada Selasa, 20 Mei 2025, menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Tak hanya itu, majelis hakim juga mewajibkan pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.854.000.
Plt Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Hadi Prawoto membenarkan hal tersebut. Hal ini kata dia, membuktikan bahwa lahan tersebut memang milik Pemprov Banten.
"Itu putusannya berupa NO jadi gugatan ditolak, PTUN menganggap bahwa mereka tidak berwewenang mengadili perkara tersebut," kata Hadi melalui sambungan telepon, Senin (26/5/2025).
Baca juga: Daftar 10 SMA Terbaik di Banten, Ada yang Nomor 1 Se-Indonesia: Cocok Jadi Referensi SPMB 2025
Rangkaian persidangan telah diwarnai dengan penguatan bukti-bukti kepemilikan dari pihak Pemprov Banten, termasuk uji petik ke lokasi Situ Ranca Gede.
Pertimbangan itu yang membuat PTUN Serang memutus NO pada perkara yang digugat oleh warga tersebut. Kendati demikian, Hadi mengaku belum menerima putusan resmi dari PTUN Serang terkait hal tersebut.
"Kita baru lihat di website resmi mereka terkait putusan ini, kalau fisiknya kita belum terima," katanya.
Baca juga: CATAT! Ini Target Prioritas Andra-Dimyati dalam Pembangunan Pemerintah Provinsi Banten 2025-2029
Hadi mengatakan, akan terus mengawal dan mempertahankan seluruh aset daerah melalui jalur hukum yang transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Yang jelas yang namanya aset sudah kuta kuasai, kita akan berusaha mempertahankan itu karena itu aset kita," pungkasnya.
Gugatan Diduga Ditolak PTUN Serang, Konflik Lahan Warga Rancapinang-Pandeglang vs TNI AD Berlanjut |
![]() |
---|
Terima Suap Alih Fungsi Situ Ranca Gede, Mantan Kades di Serang Banten Divonis Penjara 1 Tahun Lebih |
![]() |
---|
KAD Anti Korupsi Pertanyakan Kelanjutan Kasus Situ Ranca Gede, Kok Hanya Kades yang Ditangkap? |
![]() |
---|
Mahasiswa Bakar Ban di Depan Kantor Kejati Banten, Minta Kasus Situ Ranca Gede Dituntaskan |
![]() |
---|
Kasus Situ Ranca Gede Jakung, Kades Babakan Serang Dapat Jatah Uang Kopi Rp735 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.