PTUN Serang Tolak Gugatan Warga Terkait Kepemilikan Aset Situ Ranca Gede

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menolak gugatan warga atas kepemilikan lahan Situ Ranca Gede, di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Tajudin
Tangkap Layar Website PTUN Serang
SITU RANCA GEDE - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menolak gugatan warga atas kepemilikan lahan Situ Ranca Gede, di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.  

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menolak gugatan warga atas kepemilikan lahan Situ Ranca Gede, di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. 

Hal ini terutang dalam amar putusan perkara Nomor: 49/G/2024/PTUN.SRG yang dibacakan pada Selasa, 20 Mei 2025, menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima. 

Tak hanya itu, majelis hakim juga mewajibkan pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.854.000.

Plt Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Hadi Prawoto membenarkan hal tersebut. Hal ini kata dia, membuktikan bahwa lahan tersebut memang milik Pemprov Banten.

"Itu putusannya berupa NO jadi gugatan ditolak, PTUN menganggap bahwa mereka tidak berwewenang mengadili perkara tersebut," kata Hadi melalui sambungan telepon, Senin (26/5/2025).

Baca juga: Daftar 10 SMA Terbaik di Banten, Ada yang Nomor 1 Se-Indonesia: Cocok Jadi Referensi SPMB 2025

Rangkaian persidangan telah diwarnai dengan penguatan bukti-bukti kepemilikan dari pihak Pemprov Banten, termasuk uji petik ke lokasi Situ Ranca Gede.

Pertimbangan itu yang membuat PTUN Serang memutus NO pada perkara yang digugat oleh warga tersebut. Kendati demikian, Hadi mengaku belum menerima putusan resmi dari PTUN Serang terkait hal tersebut. 

"Kita baru lihat di website resmi mereka terkait putusan ini, kalau fisiknya kita belum terima," katanya.

Baca juga: CATAT! Ini Target Prioritas Andra-Dimyati dalam Pembangunan Pemerintah Provinsi Banten 2025-2029

Hadi mengatakan, akan terus mengawal dan mempertahankan seluruh aset daerah melalui jalur hukum yang transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Yang jelas yang namanya aset sudah kuta kuasai, kita akan berusaha mempertahankan itu karena itu aset kita," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved