Gugatan Diduga Ditolak PTUN Serang, Konflik Lahan Warga Rancapinang-Pandeglang vs TNI AD Berlanjut

PTUN Serang menolak gugatan warga Rancapinang, Pandeglang, terkait sengketa lahan dengan TNI AD seluas 376 hektare.

Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Dok/warga
Warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, pada Kamis (24/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, pada Kamis (24/7/2025).

Kedatangan mereka ke PTUN Serang untuk mendaftarkan gugatan terkait sengketa lahan antara warga Rancapinang dengan TNI AD.

Namun, gugatan yang diharapkan warga kandas, lantaran ditolak oleh pihak PTUN.

Baca juga: Konflik Lahan 376 Hektare, Warga Rancapinang Desak Polda Banten Hentikan Penggusuran TNI AD

Asep Saepudin, salah seorang warga yang mendampingi permohonan gugatan, menyampaikan bahwa PTUN menolak permohonan tersebut lantaran dirinya dianggap bukan advokat.

Kemudian, opsi surat kuasa insidentil yang diajukan juga tidak diterima, karena PTUN mengisyaratkan adanya hubungan keluarga dengan pihak penggugat.

"Kami tidak mundur meskipun ada penolakan. Malah sebaliknya, ini menguatkan kami untuk menempuh jalur hukum," ujarnya dalam pesan singkat, Minggu (27/7/2025).

"Ke depan, kami akan melanjutkan gugatan masalah ini ke langkah yang lebih terarah sesuai dengan aturan hukum," sambungnya.

Ia mengaku akan meminta pendampingan secara hukum melalui advokat untuk mengajukan gugatan ke PTUN Serang.

Terlebih, warga Rancapinang sudah menempuh persoalan ini melalui jalur formal dan nonformal.

"Dengan adanya advokat yang siap mendampingi kami nanti, mudah-mudahan menjadi kekuatan bagi warga Rancapinang," ujarnya.

Diketahui, TNI AD diduga mengklaim lahan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Pandeglang, seluas kurang lebih 376 hektare, yang dibuktikan dengan sertifikat hak pakai (SHP) yang diterbitkan oleh BPN Pandeglang pada tahun 2012.

Dari total 376 hektare tersebut, saat ini TNI AD tengah melakukan penggarapan di lahan seluas 5 hektare, yang merupakan lahan garapan milik 23 warga.

Lahan seluas 5 hektare itu rencananya akan dijadikan lokasi pembangunan Batalyon Teritorial (TP) di wilayah tersebut.

Berdasarkan pengakuan warga, mereka tidak pernah merasa menjual lahan garapan secara turun-temurun kepada siapapun, termasuk kepada TNI AD.

Terlebih lagi, warga tidak mendapatkan ganti rugi atas lahan garapan yang saat ini tengah digarap oleh TNI AD.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved